STABILISASI NILAI TUKAR RUPIAH

Tingkatkan Devisa, Ini 5 Program Sektor Energi

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 15 Agustus 2018 | 15:05 WIB
Tingkatkan Devisa, Ini 5 Program Sektor Energi

JAKARTA, DDTCNews – Penarikan devisa menjadi arahan Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini setelah nilai tukar rupiah terus mendapat tekanan. Arahan itu tidak terkecuali untuk sektor energi dan sumber daya mineral.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan ada lima program yang akan dilakukan sesuai kesepakatan dalam rapat terbatas, Selasa (14/8/2018).

Pertama, untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), PT Pertamina akan membeli seluruh lifting minyak yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kementerian ESDM, lanjut dia, akan memfasilitasi dari sisi regulasi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

“Ini akan bisa mengurangi impor kita. Ini akan difasilitasi dari sisi regulasi dan berlaku secepatnya,” ujar Agung, Rabu (15/8/2018).

Kedua, Presiden Joko Widodo akan meneken Perpres terkait kewajiban pencampuran biodiesel dalam BBM (B-20) dan berlaku mulai 1 September 2018. Perpres yang berlaku baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi ini diperkirakan akan berdampak pada penghematan senilai US$2 miliar pada tahun ini dan US$4 miliar pada tahun depan.

Ketiga, pemerintah membuka tambahan ekspor batubara sebanyak 100 juta ton. Hingga saat ini, dari jumlah tersebut, Menteri ESDM telah memberikan persetujuan tambahan awal sekitar 25 juta ton. Penambahan ini dinilai mampu tambah devisa US$1,5 miliar.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Agung mengungkapkan sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan penambahan produksi. Dengan harga batubara yang sedang membaik pada saat ini, langkah ekspor diperkirakan memberikan dampak positif pada penerimaan negara.

Keempat, mendorong penggunakan produk dalam negeri (TKDN) untuk industri hulu migas dan proyek kelistrikan. Ini dilakukan sepanjang tersedia di dalam negeri dengan tidak menerbitkan master list untuk bebas bea masuk.

Kelima, penerapan digitalisasi nozzle untuk BBM Jenis Tertentu (Solar) dan BBM Khusus Penugasan (Premium). Nozzle ini akan dibuat secara real time sehingga pengawasan bisa konsumsi hingga masyarakat bisa dipantau secara langsung.

Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina, jelas Agung, menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk untuk memasang digitalisasi nozzle di 5.518 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan