SPANYOL

Tingginya Tarif Pajak Jadi Penyebab Ronaldo Pindah ke Juventus?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 10:56 WIB
Tingginya Tarif Pajak Jadi Penyebab Ronaldo Pindah ke Juventus?

MADRID, DDTCNews – Perpindahan pesepakbola profesional Cristiano Ronaldo dari Real Madrid ke Juventus cukup menghebohkan. Bagaimana tidak, perpindahannya ke klub Juventus persis pasca kemelutnya dengan otoritas pajak Spanyol.

Presiden La Liga Javier Tebas mengatakan tingginya tarif pajak yang berlaku di Spanyol turut mengambil andil dalam perpindahan pesepak bola asal Portugal itu. Kesepakatan senilai USD112 juta atau Rp1,62 triliun membuat Ronaldo berganti jersey.

“Dia akan menerima lebih banyak uang di Juventus. Karena Spanyol adalah merupakan sarang para pesepakbola yang tersandung dengan urusan pajak. Maka dari itu, Ronaldo akan mendapat keuntungan dengan kepindahannya ke Juventus,” katanya di Madrid, Jumat (20/7).

Baca Juga:
Bunga Bank Naik Terus, Italia Bakal Pungut Windfall Tax

Menurutnya, bukan berarti tarif pajak yang berlaku di Italia jauh lebih rendah dibanding Spanyol.Tapi jika ada selisih sedikit saja dari tarif pajak, maka akan bernilai besar jika dihitung dengan penghasilan yang jumlahnya luar biasa.

Sementara Ronaldo mengklaim perpindahannya ke Juventus merupakan keinginannya untuk menjalani karir secara variatif. Pemenang 5 kali Ballon d’Or dan pencetak gol terbanyak di Madrid ini dikabarkan telah menandatangani kontrak untuk bergabung dengan Juventus selama 4 tahun mendatang.

Sebagai informasi, seperti dilansir fuuta.com, kemelut Ronaldo dengan otoritas pajak Spanyol bermula dari tuduhan adanya praktik penghindaran pajak, bahkan hingga melibatkan 2 perusahaan berbasis Dublin yang membantu melarikan hartanya agar tidak dipajaki.

Baca Juga:
Standardisasi Minim, Kualitas Data CbCR Dipandang Masih Rendah

Selain itu, Jaksa Spanyol juga menilai Tollin Associates yang menangani pajak Ronaldo, disinyalir juga membantu menghindari pengenaan pajak di Spanyol. Upaya ini dilakukan dengan cara memberi hak sepihak secara langsung kepada suatu perusahaan sehingga otoritas pajak sulit memajaki penghasilan Ronaldo.

Akibat dari tuduhan itu, Ronaldo diganjar 2 tahun hukuman penjara dan denda EUR18,8 juta atau Rp317,24 miliar. Keputusan ini terbit usai Ronaldo mengaku atas 4 tuduhan penghindaran pajak, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Spanyol.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?