KEBIJAKAN CUKAI

Tindak Penjualan BKC Ilegal secara Online, DJBC Lakukan Cyber Crawling

Dian Kurniati | Minggu, 09 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Tindak Penjualan BKC Ilegal secara Online, DJBC Lakukan Cyber Crawling

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menggencarkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal di marketplace selama pandemi Covid-19.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya telah menerapkan skema operasi berdasarkan pengolahan informasi oleh tim cyber crawling. Strategi ini dilakukan untuk menutup celah pemasaran barang kena cukai ilegal secara online.

"Kami memetakan perdagangan barang ilegal melalui marketplace, yang ini nyata bahwa banyak marketplace digunakan untuk melakukan penjualan barang-barang ilegal," katanya dalam peringatan Hari Bea Cukai ke-76, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Askolani menuturkan DJBC memiliki fungsi sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang membahayakan.

Sejalan dengan berkembangnya pemasaran produk secara online, DJBC mulai menjalankan skema cyber crawling untuk memberantas barang kena cukai ilegal yang dijual di marketplace.

Dia menjelaskan penerapan skema cyber crawling bermula dari masukan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Dengan indikasi penyebaran barang kena cukai ilegal di marketplace, DJBC dituntut untuk berinovasi dalam penanganan barang cukai ilegal.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Askolani memaparkan skema cyber crawling dilakukan oleh semua kanwil DJBC yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejauh ini, DJBC telah melakukan sebanyak 250 penindakan menggunakan skema tersebut.

"Dalam hal ini, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi lainnya juga kami lakukan," ujarnya.

Askolani menambahkan DJBC secara umum telah melakukan lebih dari 2.400 penindakan dengan hasil barang tindakan mencapai Rp6,3 triliun. Penindakan terbesar terjadi pada produk hasil tembakau ilegal sebesar 58%. Simak juga, Tekan Peredaran Rokok & Miras Ilegal, DJBC Gencarkan Penindakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M