KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Tanah Tersangka Akhirnya Disita

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:30 WIB
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Tanah Tersangka Akhirnya Disita

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan penyitaan aset milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HW pada 23 Mei 2023.

Kanwil DJP Sulselbartra menyebut aset milik tersangka HW yang disita tersebut bakal menjadi jaminan atas kerugian pada pendapatan negara. Tak hanya itu, penyitaan dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan aset.

"Aset tersangka yang berhasil disita, berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 meter persegi," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Menurut kanwil, tersangka diduga telah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Kerugian Negara Sampai Miliaran Rupiah

Tindak pidana tersangka HW dilakukan sejak Januari 2018 hingga Desember 2019 dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,3 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka HW terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Saat penyidikan, tersangka sudah diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan membayar pokok pajak beserta sanksinya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Kanwil berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera bagi tersangka dan mencegah wajib pajak lainnya untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain