BERITA PAJAK HARI INI

Tidak Punya NPWP Saat Ajukan Izin Lewat OSS? Langsung Difasilitasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Mei 2021 | 08:07 WIB
Tidak Punya NPWP Saat Ajukan Izin Lewat OSS? Langsung Difasilitasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha yang mengajukan izin melalui sistem online single submission (OSS) tapi belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan langsung difasilitasi pembuatannya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (17/5/2021).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan nantinya sistem OSS dengan sistem Ditjen Pajak (DJP) akan terhubung. Setelah terhubung, pembuatan NPWP bisa diajukan secara langsung lewat OSS.

"Dalam sistem OSS risk based approach (RBA), nanti pelaku usaha bisa mengajukan NPWP dan sistem bisa juga mengecek KSWP [konfirmasi status wajib pajak]," ujar Yuliot.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin nantinya akan dikirimkan ke sistem yang dikelola DJP. Untuk melancarkan interkoneksi data, sesuai dengan ketentuan Peraturan BKPM 3/2021, lembaga OSS akan menyusun pedoman integrasi aplikasi (PIA). Nantinya, PIA akan menjadi panduan bagi setiap kementerian/lembaga (K/L) dalam melaksanakan interkoneksi data dengan OSS.

Selain mengenai pembuatan NPWP langsung melalui sistem OSS, ada pula bahasan tentang penerimaan pajak yang terkumpul dari pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?
  • Validasi Otomatis

Selain memfasilitasi pembuatan NPWP, sistem OSS juga akan melakukan validasi secara otomatis terkait pengecekan NPWP atas status KSWP dengan sistem yang dikelola DJP.

Selain validasi melalui pengecakan NPWP, OSS tersebut juga melakukan validasi atas pelaku usaha dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor paspor, data akta, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan lainnya. (DDTCNews)

  • PPN Produk Digital

Pada tahun ini, hingga 30 April, penerimaan PPN yang telah disetorkan pemungut PPN produk digital mencapai Rp1,89 triliun. Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut PPN produk digital yang telah ditunjuk dirjen pajak.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Hingga saat ini, sudah ada 65 badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Produk yang disediakan beragam, mulai dari jasa periklanan digital, layanan video dan musik berbasis langganan (subscription), game, cloud computing, dan lain sebagainya. Simak pula ‘Dari Data Setoran Pajak, Ini Produk Digital Asing yang Banyak Dipakai’. (Kontan/DDTCNews)

  • Dampak Pemberian Insentif Pajak

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah untuk makin serius menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian agar penerimaan pajak dapat meningkat.

Dalam 2 tahun terakhir, lanjut Said, pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Dia berharap dampak pemberian berbagai insentif itu dapat mulai terasa mulai tahun depan, terutama terkait dengan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

"Momentum diskon pajak selama 2 tahun ini harus mampu membuahkan hasil penerimaan perpajakan yang lebih tinggi pada tahun 2022 dan seterusnya," katanya. (DDTCNews)

  • Peredaran Rokok Ilegal

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan peredaran rokok ilegal hingga kembali di bawah 3%, setelah melonjak hingga 4,9% pada 2020.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat DJBC Sudiro mengatakan institusinya telah menjalankan sejumlah strategi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat masyarakat mengenai ketentuan cukai.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

"Seiring dengan meningkatkan pemahaman terkait cukai maka keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena paham akan konsekuensi hukumnya," katanya. (DDTCNews)

  • Pembayaran Zakat

DJP mengingatkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sepanjang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, zakat tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan PP 60/2010.

"Nama badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah tercantum dalam PER-08/PJ/2021," terang DJP melalui akun Twitter. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi