CHINA

Terungkap, Begini Ternyata Perlakuan Pajak Pemda Selama Pandemi

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 09:29 WIB
Terungkap, Begini Ternyata Perlakuan Pajak Pemda Selama Pandemi

Salah satu sudut jalan di Hebei, China. (Foto: buzzon.live)

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China menginvestigasi kebijakan pajak yang dilakukan oleh di Wilayah Jing, Provinsi Hebei. Investigasi tersebut menemukan Pemerintah Daerah Jing mengenakan pajak secara eksesif dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan anggarannya.

Pemerintah Jing menargetkan penerimaan pajak hingga CNY848 juta atau US$119 juta pada semester I/2020 atas 16 desa dan kota yang tercakup dalam wilayah Pemerintah Jing.

Menurut laporan tersebut, praktik pengenaan pajak secara eksesif ini terjadi di wilayah-wilayah lain karena pandemi Covid-19 yang menekan kinerja penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Dalam situasi perlambatan ekonomi dan tekanan fiskal saat ini, beberapa pemerintah daerah terdorong untuk mengenakan pungutan dan pajak secara ilegal," tulis Pemerintah China pada laporannya, Selasa (30/6/2020).

Hasil investigasi Pemerintah China mengungkapkan Pemerintah Jing mengeluarkan kebijakan pada April 2020 yang memaksa pelaku usaha untuk membayar pajak terutang yang terlambat dibayar.

Pada saat yang bersamaan, aparat kepolisian turut mengintervensi dengan menindak pelaku usaha yang enggan atau belum sanggup membayar pajak terutang yang dikenakan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Investigasi Pemerintah China mengungkapkan penerimaan pajak properti per Mei 2020 meningkat 26 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, investigasi juga menemukan Pemerintah Jing telah melanggar ketentuan Pemerintah China yang mewajibkan pemberian insentif fiskal kepada 59 korporasi yang ditetapkan sebagai penerima insentif.

Terlepas dari usaha pengenaan pajak yang eksesif tersebut, Pemerintah Jing hanya mampu mengumpulkan penerimaan pajak hingga CNY302 juta per 15 Juni ini, lebih rendah 15,77% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Situasi ini menjadi gambaran betapa tertekannya postur anggaran pemerintah daerah di China. Ekonomi yang melambat akibat pandemi Covid-19 memaksa pemerintah daerah untuk mengeluarkan langkah ekstra agar postur fiskal bisa dipertahankan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas