KOTA BANDUNG

Tertibkan Lalu Lintas, Pajak Parkir Dioptmalkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 16:32 WIB
Tertibkan Lalu Lintas, Pajak Parkir Dioptmalkan

BANDUNG,DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung akan mengoptimalkan pajak parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

Hal itu disampaikan oleh Ketua BPPD Kota Bandung Arif Prasetya. Namun, menurutnya, optimalisasi pajak parkir itu tidak diambil dari lahan parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Arif menambahkan optimalisasi pendapatan dari pajak parkir yang dimaksud adalah fasilitas parkir di gedung-gedung. BPPD akan bekerja sama dengan Dishub untuk mengatasi kemacetan, salah satunya dengan menambah fasilitas parkir di gedung-gedung.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

"Kalau dari sisi pajak, semakin banyak yang menggunakan fasilitas gedung parkir berarti pemasukan ke pajak lebih banyak. Ini akan menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan PAD,” ujarnya dilansir dari prfmnews.com, Selasa (9/4/2019).

BPPD saat ini, lanjut Arif, sedang melakukan survei ke berbagai daerah di Kota Bandung. Survei itu dilakukan untuk mencari tempat strategis yang berpotensi untuk dijadikan sebagai gedung parkir.

“Upaya ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi dalam mengatasi kemacetan. Seperti yang diketahui bersama Kota Bandung termasuk salah satu kota yang terpadat di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Arif mengatakan sedang mempelajari bagaimana potensi-potensi itu bisa dimanfaatkan menjadi pundi-pundi pengisi PAD sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas.

“Misalnya saya mau ke Braga, tapi saya bisa parkir di sekitar Braga. Jadi saya cukup berjalan kaki menuju Braga. Nah potensi itulah yang kita kejar nantinya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN