KABUPATEN BERAU

Tertib Bayar Pajak, 4 Wajib Pajak Ini Dapat Umrah Gratis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2017 | 15:06 WIB
Tertib Bayar Pajak, 4 Wajib Pajak Ini Dapat Umrah Gratis Pengundian hadiah undian umrah gratis yang diberikan Bapenda Berau kepada wajib pajak. (Foto: klikberau.com)

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau memberikan undian umrah gratis bagi empat wajib pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang tertib membayar pajak.

Kepala Bapenda Maulidiyah mengatakan penerima hadiah umrah gratis itu rerdiri dari dua wajib pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), ditambah satu wajib pajak penerangan jalan umum (PPJU), dan satu wajib pajak lainnya.

"Hal ini sebagai motivasi bagi wajib pajak agar lebih taat dalam membayar kewajibannya secara tepat waktu," ujarnya dalam acara pengundian yang dilakukan langsung Bupati Muharram bersama Wakil Bupati Agus Tantomo, Minggu (15/10).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dari hasil pengundian, untuk wajib pajak PBB-P2 terpilih Amandus Anda Pandin, warga Jl Teratai, dan Satiman warga Jl Silo Teluk Bayur.

Sementara untuk pajak daerah lainnya terpilih Hotel Sanggam di Jl Jenderal Sudirman, serta kategori PPJU terpilih Puskesmas Kampung Birang.

Maulidiyah mengatakan wajib pajak yang terpilih akan dihubungi atau bisa mengkonfirmasi ke kantor Bapenda Berau, menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lainnya untuk acara serah terima.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

"Para pemenang ini akan diberangkatkan pada Desember 2017 mendatang," tambahnya sebagaiman dikutip dari klikberau.com.

Dia berharap dengan upaya ini wajib pajak dapat terus meningkat setiap tahunnya, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau.

"Kami harap kedepan kesadaran wajib pajak di Berau bisa terus meningkat dengan membayar secara tepat waktu," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN