BANDAR LAMPUNG

Terseret Kasus Pengemplangan Pajak, Pejabat Daerah Ditahan Kejati

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Januari 2021 | 11:20 WIB
Terseret Kasus Pengemplangan Pajak, Pejabat Daerah Ditahan Kejati

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan pejabat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan berinisial YY lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pajak minerba.

YY ditahan oleh Kejati Lampung akibat adanya dugaan keterlibatan YY dalam kasus korupsi pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) Pemkab Lampung Selatan pada 2017 hingga 2019. Kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

"Yang bersangkutan (YY) datang pada panggilan kedua sebagai tersangka, dan terhadap tersangka langsung kami lakukan penahanan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan, dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Jaga Penerimaan, DJP Minta Publik Tak Ragu Adukan Pegawai Menyeleweng

YY ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Kejati Lampung menahan dua pejabat eselon IV berinisial MR dan EF serta satu orang staf berinisial SM. YY akan ditahan selama 20 hari dan akan ditahan di Lapas Wanita Way Hui untuk penyidikan.

Andrie menambahkan YY juga diduga sebagai pelaku utama dari pengemplangan pajak minerba senilai Rp2 miliar pada 2017 hingga 2019.

Andrie menjelaskan modus penyelewengan yang dilakukan YY dan tiga tersangka lainnya adalah dengan menagih pajak minerba kepada swasta melalui sistem yang salah, sehingga dana tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah.

Baca Juga:
Musim Lapor SPT Tahunan, Menkeu Yakinkan Uang Pajak Tidak Dikorupsi

"Tersangka ini (YY) yang memerintahkan untuk tidak melakukan penyetoran dana PAD, sehingga negara mengalami kerugian," ujar Andrie seperti dilansir teraslampung.com.

YY disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada sangkaan primer ditambah sangkaan subsider berdasarkan Pasal 3 UU No. 31/1999. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya