QUEENSTOWN, DDTCNews – Pengembang properti di Queenstown, Selandia Baru, telah dijatuhi sanksi kerja selama 120 jam karena lalai melaporkan pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi selama 5 tahun.
Hakim Pengadilan Distrik Queenstown Bernadette Farnan menyatakan Ross John Allan diganjar 42 dakwaan yang diatur dalam undang-undang (UU) Administrasi Pajak 1994. Dia lalai untuk melaporkan baik GST maupun PPh.
“Allan lalai mengajukan GST setipe periode 2 bulan sekali seperti yang sudah disyaratkan. Dia juga lalai melaporkan PPh pada 7 Juli antara 2012 dan 2016,” tuturnya di Queenstown, Selasa (12/2).
Namun, Allan justru bersikeras untuk tidak mengakui kesengajaannya untuk menghindar pajak. Allan beralasan dirinya tidap mendapatkan pemberitahuan terlebih dulu mengenai adanya kewajiban pajak.
Di samping itu, Allan kembali beralasan terkait hal lain yang membuatnya tidak melapor pajak. Allan dikabarkan sempat merasakan kesulitan keuangan yang cukup serius. Pasalnya, Allan dipecat dan bangkrut pada Maret 2013.
Menanggapi Allan, Farnan menyebutkan setiap wajib pajak selalu mendapat pemberitahuan secara teratur sebelum pajak jatuh tempo. Pemberitahuan ini, seperti dilansir odt.co.nz, dilakukan oleh otoritas pajak (Internal Revenue Department/IRD).
Berdasarkan kelalaian tersebut, Allan diganjar denda US$8.000 atau Rp112,68 juta, membayar biaya pengadilan US$390 atau Rp5,49 juta dan membayar biaya pengacara US$750 atau Rp10,56 juta. Sayangnya, Allan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melunasinya.
Akhirnya, Farnan mengubah denda dan biaya lain-lain yang telah dijatuhi kepada Allan. Sanksi tersebut diubah menjadi pekerjaan masyarakat selama 120 jam yang bisa dikonversi menjadi pelatihan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.