SELANDIA BARU

Tersandung Kasus Pajak, Pengembang Properti Dihukum Kerja 120 Jam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 15:40 WIB
Tersandung Kasus Pajak, Pengembang Properti Dihukum Kerja 120 Jam

QUEENSTOWN, DDTCNews – Pengembang properti di Queenstown, Selandia Baru, telah dijatuhi sanksi kerja selama 120 jam karena lalai melaporkan pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi selama 5 tahun.

Hakim Pengadilan Distrik Queenstown Bernadette Farnan menyatakan Ross John Allan diganjar 42 dakwaan yang diatur dalam undang-undang (UU) Administrasi Pajak 1994. Dia lalai untuk melaporkan baik GST maupun PPh.

“Allan lalai mengajukan GST setipe periode 2 bulan sekali seperti yang sudah disyaratkan. Dia juga lalai melaporkan PPh pada 7 Juli antara 2012 dan 2016,” tuturnya di Queenstown, Selasa (12/2).

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Namun, Allan justru bersikeras untuk tidak mengakui kesengajaannya untuk menghindar pajak. Allan beralasan dirinya tidap mendapatkan pemberitahuan terlebih dulu mengenai adanya kewajiban pajak.

Di samping itu, Allan kembali beralasan terkait hal lain yang membuatnya tidak melapor pajak. Allan dikabarkan sempat merasakan kesulitan keuangan yang cukup serius. Pasalnya, Allan dipecat dan bangkrut pada Maret 2013.

Menanggapi Allan, Farnan menyebutkan setiap wajib pajak selalu mendapat pemberitahuan secara teratur sebelum pajak jatuh tempo. Pemberitahuan ini, seperti dilansir odt.co.nz, dilakukan oleh otoritas pajak (Internal Revenue Department/IRD).

Baca Juga:
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Berdasarkan kelalaian tersebut, Allan diganjar denda US$8.000 atau Rp112,68 juta, membayar biaya pengadilan US$390 atau Rp5,49 juta dan membayar biaya pengacara US$750 atau Rp10,56 juta. Sayangnya, Allan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melunasinya.

Akhirnya, Farnan mengubah denda dan biaya lain-lain yang telah dijatuhi kepada Allan. Sanksi tersebut diubah menjadi pekerjaan masyarakat selama 120 jam yang bisa dikonversi menjadi pelatihan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB PMK 7/2024

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas