PROVINSI DKI JAKARTA

Ternyata Ini yang Bikin Setoran BPHTB di DKI Tak Capai Target

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 22:00 WIB
Ternyata Ini yang Bikin Setoran BPHTB di DKI Tak Capai Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menyatakan maraknya praktik penghindaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) telah menghambat kinerja penerimaan pajak daerah sepanjang 2020.

Berdasarkan catatan pemprov, terdapat wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB dengan cara menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) ketika terjadi transaksi pembelian properti, terutama apartemen.

"Selain itu, banyak pengelola/pengembang apartemen yang tidak menyetorkan BPHTB yang telah dipungut ke pembeli pada saat transaksi PPJB," tulis pemprov dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Praktik-praktik tersebut, lanjut pemprov, telah membuat realisasi penerimaan BPHTB tahun lalu tak mampu mencapai target yang ditetapkan dalam APBD 2020. Realisasi penerimaan dari BPHTB mencapai Rp4,67 triliun atau 93,59% dari target Rp5 triliun.

Tak hanya disebabkan oleh praktik penghindaran pajak, kinerja BPHTB juga tertekan akibat harga properti yang terus meningkat dan daya beli masyarakat cenderung menurun. Akibatnya, tidak ada transaksi jual beli properti yang menjadi objek BPHTB.

Alhasil. BPHTB tidak bisa sepenuhnya dapat diandalkan untuk menyokong pendapatan asli daerah (PAD). "Ada kecenderungan masyarakat untuk menunda pembelian properti dan memprioritaskan pembelian kepada barang-barang primer," sebut pemprov.

Untuk mengatasi masalah penghindaran pajak, Pemprov melakukan pendataan dan pengumpulan informasi serta melakukan sosialisasi kepada pengembang. Setiap UPPPD juga dituntut untuk terus melakukan validasi dan verifikasi lapangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD