KEPATUHAN PAJAK

Termasuk Pemeriksaan Pajak, CRM Dipakai untuk Dukung Fungsi Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 17:07 WIB
Termasuk Pemeriksaan Pajak, CRM Dipakai untuk Dukung Fungsi Ini

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto memaparkan materi mengenai CRM. 

JAKARTA, DDTCNews – Compliance risk management (CRM) diyakini akan menciptakan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto mengatakan dengan CRM, wajib pajak akan mendapatkan perlakuan yang berbeda sesuai dengan profil risikonya. Kondisi ini berbeda dibandingkan dengan sebelum CRM diimplementasikan.

"Sebelum CRM, semua identifikasi wajib pajak itu sama. Antara wajib pajak patuh dan tidak patuh itu mendapatkan perlakuan yang sama," ujar Eko dalam webinar yang diselenggarakan DJP, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Dengan adanya pengolahan data dari pertukaran informasi atau exchange of information (EOI) dalam CRM, setiap wajib pajak akan dipetakan secara sistematis, terukur, dan objektif sesuai dengan best practice internasional serta berdasarkan skor dan bobot tertentu. Simak pula 'Apa Itu CRM?'.

Pelayanan yang diberikan otoritas kepada wajib pajak juga akan menjadi lebih adil. Pada saat bersamaan, DJP juga dapat mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) secara lebih efektif dan efisien.

Nantinya, profil risiko wajib pajak akan dicermati, terhitung sejak wajib pajak melakukan pendaftaran. Pajak dan penghasilan yang dilaporkan, pajak yang dibayarkan, serta kebenaran dari laporan wajib pajak juga akan menjadi faktor penentu profil risiko wajib pajak.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Berdasarkan pada informasi tersebut, wajib pajak dapat dikategorikan ke dalam 4 profil risiko yakni patuh, ingin patuh tetapi gagal patuh, tidak patuh, atau tidak mau patuh dan melawan hukum.

CRM ini nantinya akan digunakan untuk mendukung 6 fungsi, yakni fungsi pemeriksaan dan pengawasan, fungsi penagihan, fungsi ekstensifikasi, fungsi keberatan, fungsi pelayanan, dan fungsi penyuluhan.

Dengan adanya CRM dan relaksasi perpajakan yang telah diberikan negara melalui UU 11/2020, kepatuhan sukarela wajib pajak diharapkan dapat meningkat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?