KABUPATEN BOGOR

Terjaring Razia, WP 'Dipaksa' Bayar Pajak di Tempat

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Mei 2017 | 12.31 WIB
Terjaring Razia, WP 'Dipaksa' Bayar Pajak di Tempat

BOGOR, DDTCNews – Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat penunggak pajak berhasil terjaring razia operasi terpadu tertib kendaraan bermotor di Jalan Raya Leuwiliang, Selasa (16/5). Razia tersebut dilakukan oleh Samsat Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Kepolisian Sektor wilayah V yang mencakup Polsek Leuwiliang, Nanggung, Cigudeg dan Jasinga.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kabupaten Bogor M Sofian mengatakan razia yang dilakukan sejak pukul 09.00-14.00 WIB telah menjaring 39 unit kendaraan roda dua dan 17 unit kendaraan roda empat yang terbukti belum melunasi kewajiban pajaknya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang terjaring razia langsung melakukan pembayaran pajak di tempat razia,” ujarnya.

Sofian menambahkan setiap wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor dan telah melewati batas pembayaran pajak yang telah ditentukan, akan dikenakan denda perbulannya sebesar 2%. Berbeda dengan dulu, yang jika telat satu hari, satu bulan atau beberapa bulan langsung dikenakan denda 24%.

Dengan diadakannya razia rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan semakin tinggi untuk membayar pajak, karena penerimaan pajak tersebut akan langsung masuk ke kas daerah untuk digunakan sebagai pembangunan daerah.

Sementara itu, seperti dilansir dalam pojoksatu.id, salah seorang supir angkutan perkotaan trayek Jasinga-Bubulak Imam (45) mengungkapkan merasa sangat terbantu dengan adanya razia pajak tersebut. Sebab, pembayaran pajak bisa langsung dibayarkan di tempat razia.

“Razia ini bagus, saya jadi merasa terbantu. Jadi tidak perlu repot lagi untuk datang dan mengantri dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.