APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Non-ASN Diseleksi, Begini Skema Pengangkatan yang Disiapkan

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 13:00 WIB
Tenaga Non-ASN Diseleksi, Begini Skema Pengangkatan yang Disiapkan

Ilustrasi. Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/10/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat sudah ada 2,35 juta tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja, baik pada instansi pusat maupun instansi daerah.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan terdapat 325.517 tenaga honorer yang bekerja untuk instansi pusat. Sementara itu, jumlah tenaga honorer yang bekerja untuk instansi daerah mencapai 2,02 juta orang.

"Penataan tenaga non-ASN akan dilakukan secara bertahap berdasarkan data hasil validasi dan seleksi," katanya saat rapat bersama dengan Komisi II DPR, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Data tenaga honorer tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum diseleksi guna diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional.

Seleksi dilaksanakan berdasarkan Kepmenpan-RB 648/2023. Sebanyak 80% dari total formasi telah dialokasikan secara khusus untuk tenaga honorer.

Pemerintah memproyeksikan sebanyak 430.665 tenaga honorer lolos seleksi pada 2023. Sisanya, pemerintah akan melakukan seleksi pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Dengan kata lain, seleksi tersebut akan dilakukan secara bertahap dan persentase formasi khusus tenaga honorer akan terus disesuaikan sejalan dengan kebutuhan pemerintah.

Sebagai informasi, Pasal 66 UU ASN mengamanatkan seluruh instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Nanti, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN terhitung sejak UU 20/2023 berlaku.

"Yang dimaksud dengan 'penataan' adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang," bunyi pasal penjelas dari Pasal 66 UU 20/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD