TALANG UBI, DDTCNews - Seluruh wajib pajak badan yang ada di Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan masih punya kesempatan hingga bulan depan untuk membayar kewajiban pajaknya. Bila lewat tenggat September, maka bersiap merogoh kocek lebih dalam karena ada denda yang menanti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI Al Hidayah. Pasalnya, pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten PALI.
"Jika lewat dari bulan September belum juga dibayar, maka terpaksa perusahaan tersebut harus membayar denda sebesar 2% dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang harus dibayarnya,” katanya, Selasa (14/8).
Selain mengirim SKPD kepada pelaku usaha, Pemda juga tengah menambah pemasukan ke kas daerah melalui dua instrumen pungutan yang mulai diberlakukan pada tahun ini.
"Tahun 2018 ini, dua jenis pajak akan diberlakukan di Bumi Serepat Serasan, yakni pajak air dan tanah serta pajak non PLN," jelas dia.
Tidak berhenti disitu, imbauan dan sosialisasi juga diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Salah satunya untuk menggenjot penerimaan dari pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
"Selain tahun ini kita lakukan pendataan ulang mengenai jumlah wajib pajak, kita juga gencar lakukan sosialisasi PBB-P2 ke desa-desa serta menagih pajak ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten PALI,” imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut Al Hidayah, proses penggalian pajak sudah berjalan 45%. Angka tersebut angka bertambah mengingat seluruh perusahaan yang sudah dikirimi SPPT akan melakukan pembayaran di bulan September nanti.
“Target di akhir Desember wajib pajak dalam membayar pajak sebesar 80%. Kita berharap, wajib pajak di Kabupaten PALI tergugah hatinya untuk membayar iuran pajak. Karena, dengan pajak kita sudah turut membangun negeri terkhusus membangun Kabupaten PALI,” tutupnya dilansir Sumsel Update. (Amu)