KABUPATEN PENUKAL ADAB LEMATANG ILIR

Telat Bayar PBB, Denda 2% Menanti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 09:01 WIB
Telat Bayar PBB, Denda 2% Menanti

TALANG UBI, DDTCNews - Seluruh wajib pajak badan yang ada di Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan masih punya kesempatan hingga bulan depan untuk membayar kewajiban pajaknya. Bila lewat tenggat September, maka bersiap merogoh kocek lebih dalam karena ada denda yang menanti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI Al Hidayah. Pasalnya, pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten PALI.

"Jika lewat dari bulan September belum juga dibayar, maka terpaksa perusahaan tersebut harus membayar denda sebesar 2% dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang harus dibayarnya,” katanya, Selasa (14/8).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain mengirim SKPD kepada pelaku usaha, Pemda juga tengah menambah pemasukan ke kas daerah melalui dua instrumen pungutan yang mulai diberlakukan pada tahun ini.

"Tahun 2018 ini, dua jenis pajak akan diberlakukan di Bumi Serepat Serasan, yakni pajak air dan tanah serta pajak non PLN," jelas dia.

Tidak berhenti disitu, imbauan dan sosialisasi juga diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Salah satunya untuk menggenjot penerimaan dari pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Selain tahun ini kita lakukan pendataan ulang mengenai jumlah wajib pajak, kita juga gencar lakukan sosialisasi PBB-P2 ke desa-desa serta menagih pajak ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten PALI,” imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Al Hidayah, proses penggalian pajak sudah berjalan 45%. Angka tersebut angka bertambah mengingat seluruh perusahaan yang sudah dikirimi SPPT akan melakukan pembayaran di bulan September nanti.

“Target di akhir Desember wajib pajak dalam membayar pajak sebesar 80%. Kita berharap, wajib pajak di Kabupaten PALI tergugah hatinya untuk membayar iuran pajak. Karena, dengan pajak kita sudah turut membangun negeri terkhusus membangun Kabupaten PALI,” tutupnya dilansir Sumsel Update. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024