AUSTRALIA

Telat Bayar Pajak, Kredit Usaha Siap-siap Bakal Dipersulit

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Februari 2020 | 10:19 WIB
Telat Bayar Pajak, Kredit Usaha Siap-siap Bakal Dipersulit

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Australian Taxation Office (ATO) memperingatkan bisnis kecil dan menengah (UKM) untuk membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, ATO tidak segan untuk memberi catatan buruk UKM yang menunggak pajak pada lembaga pemberi kredit.

"Banyak UKM yang hanya memanfaatkan ATO sekadar untuk kebutuhan kredit. Namun setelah itu, mereka justru tidak memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu," kata Senior Eksekutif Scottish Pacific, Wayne Smith, Rabu (12/2/2020)

Laporan catatan buruk dari ATO tersebut juga hanya berlaku terhadap UKM dengan kriteria tertentu, di antaranya memiliki utang pajak hingga AUD$100.000 atau menunggak lebih dari 90 hari.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Smith menilai laporan catatan buruk dari ATO akan berdampak buruk terhadap penilaian dan batas pemberian utang UKM. Ujung-ujungnya, UKM yang menunggak pajak akan lebih sulit memperoleh kredit atau mendapat pendanaan berkelanjutan dari lembaga keuangan.

Sayangnya, kebijakan pelaporan ATO kepada lembaga keuangan atau pemberi kredit tersebut belum sepenuhnya dipahami UKM. Alhasil, UKM juga tidak begitu mengetahui konsekuensi dari telat bayar pajak terhadap penilaian debitur atau UKM.

"Mereka sering membuat keputusan untuk membayar kreditor lain terlebih dahulu dan menunda untuk membayar pajak pada ATO. Apalagi ketika UKM memiliki uang tunai yang terbatas. Mereka pikir itu pilihan paling tepat," tutur Smith.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Smith mengimbau para UKM untuk tidak menyepelekan pembayaran pajak. Apalagi, prospek bisnis 2020 terbilang suram, sehingga untuk dapat bertahan harus memiliki struktur pendanaan yang berkelanjutan agar tidak memengaruhi arus kas.

Apabila struktur pendanaan yang berkelanjutan ini terganggu, ujung-ujungnya UKM juga akan terancam makin sulit memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan kata lain, wajib pajak atau UKM wajib menjaga penilaian debitur tetap baik.

Dilansir dari pymnts.com, Pemerintah Australia mengaku tengah gencar memerangi praktik penghindaran pajak di kalangan UKM. Akibat praktik penghindaran pajak tersebut, Australia mengalami kerugian atau potential loss hingga AUD$11 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini