DENMARK

Tekan Praktik Penggelapan Pajak, Ketentuan Bentuk Usaha Tetap Direvisi

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 November 2020 | 10.41 WIB
Tekan Praktik Penggelapan Pajak, Ketentuan Bentuk Usaha Tetap Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark akan mengubah ketentuan perpajakan terkait dengan permanent establishment (PE) atau bentuk usaha tetap (BUT) agar sejalan dengan panduan perpajakan Uni Eropa.

Menteri Perpajakan Denmark Morten Bodskov mengatakan parlemen telah mengeluarkan rancangan beleid baru yang mengubah regulasi dalam UU PPh badan dan UU withholding tax. Kebijakan baru tersebut bagian dari upaya pemerintah menekan praktik penggelapan pajak.

"Perencanaan pajak agresif bukan fenomena yang berhenti pada aspek transaksi lintas yurisdiksi," katanya, dikutip Senin (9/11/2020).

Bodskov memaparkan pokok utama revisi kedua UU tersebut adalah pengaturan yang lebih jelas dan ketat untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap (BUT) perusahaan Denmark yang beroperasi di negara anggota Uni Eropa.

Secara khusus RUU yang tengah digodok ini menyesuaikan kebijakan domestik Denmark dengan Pasal 5 model P3B OECD yang diperbarui pada 2017 dengan perubahan untuk menangkal praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

“Kami harap rancangan undang-undang tersebut tersebut dapat menangkal entitas bisnis Denmark untuk menyamarkan BUT yang beroperasi di luar negeri,” tutur Bodskov.

Selanjutnya, perubahan dalam RUU mengenai BUT yaitu kemungkinan perusahaan asal Denmark yang tidak memanfaatkan P3B bakal dapat mengklaim kerugian dari BUT atau anak perusahaan yang berlokasi di negara anggota Uni Eropa.

Dengan demikian, kerugian BUT di negara anggota Uni Eropa dapat faktor pengurang penghasilan kena pajak induk perusahaan di Denmark. Ketentuan ini sebelumnya tidak diakomodir dalam UU PPh dan UU withholding tax yang berlaku saat ini.   

"Kami fokus kepada penguatan kerja sama internasional dan pada saat yang sama melengkapi diri di dalam negeri dengan penguatan kontrol dan regulasi," ujar Bodskov.

Seperti dilansir Tax Notes International, perubahan ketentuan BUT itu juga terkait dengan keputusan pengadilan tinggi Uni Eropa atau The Court of Justice of the European Union (CJEU) terkait dengan kasus BUT perusahaan truk dan trailer asal Denmark A/S Bevola.

Pada 2018, putusan CJEU menyebutkan Denmark dilarang menolak klaim kerugian BUT perusahaan Denmark yang beroperasi di negara anggota Uni Eropa.

Kasus bermula saat BUT Bevola yang beroperasi di Finlandia tutup pada 2009. Korporasi hendak mengklaim kerugian BUT di Finlandia sebagai faktor pengurang PPh badan di Denmark, tapi ditolak otoritas karena perusahaan tidak memanfaatkan P3B.

"Pembahasan RUU berikutnya akan dilakukan pada 1 Desember dan pembacaan naskah akhir dijadwalkan pada 3 Desember 2020," sebut Bodskov. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.