PEREKONOMIAN INDONESIA

Tawarkan Insentif Pajak, Menko Airlangga Rayu Investor AS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 11:39 WIB
Tawarkan Insentif Pajak, Menko Airlangga Rayu Investor AS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan berbagai kemudahan untuk kegiatan investasi asal Amerika Serikat (AS). Insentif fiskal masih menjadi andalan sebagai daya tarik utama.

Hal tersebut diungkapkan saat menyampaikan keynote speech dalam acara ‘Kemitraan AS-Indonesia: Investasi yang Memberikan Dampak’. Berbagai insentif yang akan ditawarkan kepada investor asal AS seperti tax holiday, tax allowance, dan mini tax holiday.

“Kita tawarkan tax holiday, tax allowance, super tax deduction, dan mini tax holiday. Kita juga buat kebijakan khusus untuk kawasan industri. So, any kind of holiday we will give,” katanya di hadapan puluhan investor AS, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebut beberapa nilai tambah Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik. Pertama, stabilitas politik dan ekonomi yang terjaga. Kedua, tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil tumbuh dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, berbagai perbaikan juga terus dilakukan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Airlangga menyebut arah deregulasi untuk mendukung kegiatan investasi. Pertama, Indonesia akan lebih membuka diri terhadap kegiatan investasi dengan relaksasi daftar negatif investasi (DNI).

“Kita akan buat positive list investasi. Jadi, yang dilarang secara prinsip itu legalisasi narkotika, perjudian, dan pengembangan senjata kimia. Di luar itu, kita buka untuk bisa masuk kegiatan investasi,” paparnya.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Kedua, terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. Semangat RUU ini adalah untuk melakukan reformasi kebijakan perpajakan dan mempermudah dunia usaha untuk melakukan bisnis atau ease of doing business. Hal tersebut kemudian diterjemahkan dalam omnibus law cipta lapangan kerja dan fasilitas perpajakan.

“Sudah menjadi komitmen Indonesia untuk terus melakukan transformasi struktural yang kemudian menjadi spirit melakukan deregulasi. Itu dengan menjalankan reformasi pajak dan meningkatkan ease of doing bussines,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 15:44 WIB

Mungkin tidaklah sangat perlu sekli u menawarkan investor..tanpa dikasih klo kepercayaan pr investor tinggi mk tentu akan berbondong masuk..sebaiknya dipikirkan bagi perusahaan baik plat merah dan swata dlm angka penyehatannya..perlu dikasih fasilitas..sbgmn layaknya emberian u investor asing. Banyak terkendala terjerat utang yg berlebihan shg potensi PHK besar... yg mjdi pertimbangan lain ..restrukturisasi modal bg mrk yg terlilit utang sekaligus perbaikan kinerja bisnisnya... harus segera di dorong.. diguide ..agar sehat kembali. Terkecuali perush yang konditenya dikatagorikan sbg pelaku bisnis yg "Ugal2an"

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?