PMK 79/2023

Tata Cara Tentukan Nilai Objek PBB dalam rangka Penetapan NJOP

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 September 2023 | 13:30 WIB
Tata Cara Tentukan Nilai Objek PBB dalam rangka Penetapan NJOP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan penilaian nilai objek pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui PMK 79/2023. Penilaian nilai objek PBB tersebut dilakukan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

PBB dalam konteks PMK 79/2023 mengacu pada PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Pertambangan Minerba, dan sektor lainnya (PBB P5L). Adapun penentuan nilai objek PBB dapat dilakukan dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan.

“Penilaian untuk menentukan nilai objek PBB dalam penetapan NJOP dapat dilakukan dengan Penilaian Kantor atau Penilaian Lapangan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 79/2023, dikutip pada Jumat (8/9/2023)

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Penilaian kantor adalah penilaian yang dilakukan di kantor DJP tanpa peninjauan lapangan atas objek yang dinilai. Sementara itu, penilaian lapangan adalah penilaian yang dilakukan dengan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.

Penggunaan mekanisme penilaian kantor atau penilaian lapangan tergantung pada tujuan penilaian. Penilaian kantor digunakan dalam rangka penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Penilaian kantor tersebut dilakukan dengan menganalisis data objek pajak PBB berdasarkan data dan/atau informasi dalam surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Sementara itu, penilaian lapangan dilakukan untuk penetapan NJOP dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.

Penilaian lapangan dilakukan dengan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan objek pajak PBB. Selanjutnya, hasil penilaian lapangan akan digunakan sebagai dasar penghitungan PBB terutang pada 6 ihwal.

Pertama, SPPT PBB berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak pada saat dilakukan pengawasan. Kedua, surat ketetapan PBB pada saat dilakukan pemeriksaan. Ketiga, surat keputusan keberatan pada penyelesaian keberatan PBB.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Keempat, surat keputusan pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar. Kelima, penghitungan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Keenam, penghitungan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.

PMK 79/2023 akan berlaku efektif mulai 23 September 2023. Adapun pada saat beleid ini mulai berlaku maka penilaian yang sedang dilaksanakan dan belum diselesaikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 79/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian