INSENTIF PAJAK

Tata Cara Pengajuan Tax Allowance akan Dipermudah

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Juni 2018 | 09.30 WIB
Tata Cara Pengajuan Tax Allowance akan Dipermudah

JAKARTA, DDTCNews - Insentif fiskal berupa tax allowance tengah digodok pemerintah. Melalui pembaruan beleid ini diharapkan semakin menggairahkan kegiatan ekonomi nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. Menurutnya saat ini fokus Kemenkeu adalah mempermudah tata cara pengajuan tax allowance.

"Pakemnya sudah diatur dalam UU PPh. Kini pembaruan fokus pada tata cara pemberian tax allowance yang nanti akan sama dengan tax holiday," katanya di Kementerian Keuangan, Selasa (26/6).

Walau syarat dipermudah, namun pemerintah tidak akan mengubah skema insentif tax allowance. Dengan begitu maka insentif yang didapatkan masih sesuai koridor Pasal 31A UU PPh. Pertama, wajib pajak yang menanam modal yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Mengenai perluasan cakupan sektor industri yang menikmati fasilitas tax allowance saat ini pembahasannya berada di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

"Nantinya Kementerian Koordinator Perekonomian akan melakukan pertemuan dengan seluruh sektor usaha, seperti pertanian, manufaktur, dan lain-lain. Pertemuan itu akan mengkaji kembali sektor-sektor di wilayah tertentu, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bisa menikmati fasilitas tax allowance," tandasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan sektor penerima tax allowance akan ditambah hingga 300 bidang usaha, dari sebelumnya sekitar 140 bidang. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.