Â
Salah satu sudut jalan di Tokyo, Jepang. (Fot: Eric Jeschke/Flickr)
TOKYO, DDTCNews - Partai petahana Jepang Liberal Democratic Party (LDP) menyatakan akan merevisi sistem inheritance tax atau pajak warisan yang berlaku saat ini.
Anggota parlemen LDP Akira Amari mengatakan revisi sistem pajak warisan akan dilakukan untuk menarik investasi perusahaan finansial ke Jepang. Langkah ini dinilai lebih menarik bagi profesional finansial yang selama ini enggan bekerja di Jepang akibat adanya pajak warisan di negara tersebut.
"Pajak warisan yang berlaku di Jepang cenderung menakutkan. Kami akan merevisi sistem pajak warisan di Jelang agar lebih sejalan dengan standar internasional," ujar Amari, dikutip Jumat (16/10/2020).
Saat ini, pajak warisan yang berlaku di Jepang turut memajaki penghasilan dari warisan yang diperoleh dari luar Jepang bila wajib pajak penerima warisan telah tinggal di Jepang dalam waktu beberapa tahun.
Komentar Amari mengenai pajak warisan ini pun menandakan adanya usaha dari Perdana Menteri (PM) Yoshihide Suga untuk mereformulasi kebijakan perpajakan guna menarik relokasi perusahaan sektor finansial ke Jepang.
Jepang melihat ada potensi besar relokasi perusahaan finansial dari Hong Kong ke Jepang akibat intervensi politik China di Hong Kong. Beberapa media lokal di Jepang melaporkan relaksasi pajak warisan di Jepang akan berlaku pada April 2021 atas wajib pajak bukan warga negara Jepang.
Meski terdapat relaksasi pajak warisan, Jepang masih ragu untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan PPh orang pribadi yang berlaku saat ini.
"Akan banyak masalah yang timbul bila tarif PPh badan dan PPh orang pribadi dipangkas menjadi setara dengan tarif yang berlaku di Singapura dan Hong Kong. Kami juga tidak mungkin untuk menerapkan tarif khusus bagi sektor finansial," ujar Amari seperti dilansir dari japantimes.co.jp. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.