JEPANG

Tarik Investasi Finansial, Negara Ini Pangkas Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:06 WIB
Tarik Investasi Finansial, Negara Ini Pangkas Pajak Warisan

 

Salah satu sudut jalan di Tokyo, Jepang. (Fot: Eric Jeschke/Flickr)

TOKYO, DDTCNews - Partai petahana Jepang Liberal Democratic Party (LDP) menyatakan akan merevisi sistem inheritance tax atau pajak warisan yang berlaku saat ini.

Anggota parlemen LDP Akira Amari mengatakan revisi sistem pajak warisan akan dilakukan untuk menarik investasi perusahaan finansial ke Jepang. Langkah ini dinilai lebih menarik bagi profesional finansial yang selama ini enggan bekerja di Jepang akibat adanya pajak warisan di negara tersebut.

"Pajak warisan yang berlaku di Jepang cenderung menakutkan. Kami akan merevisi sistem pajak warisan di Jelang agar lebih sejalan dengan standar internasional," ujar Amari, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Populasi Kian Menua, Jepang Siapkan Insentif untuk Smart Farming

Saat ini, pajak warisan yang berlaku di Jepang turut memajaki penghasilan dari warisan yang diperoleh dari luar Jepang bila wajib pajak penerima warisan telah tinggal di Jepang dalam waktu beberapa tahun.

Komentar Amari mengenai pajak warisan ini pun menandakan adanya usaha dari Perdana Menteri (PM) Yoshihide Suga untuk mereformulasi kebijakan perpajakan guna menarik relokasi perusahaan sektor finansial ke Jepang.

Jepang melihat ada potensi besar relokasi perusahaan finansial dari Hong Kong ke Jepang akibat intervensi politik China di Hong Kong. Beberapa media lokal di Jepang melaporkan relaksasi pajak warisan di Jepang akan berlaku pada April 2021 atas wajib pajak bukan warga negara Jepang.

Baca Juga:
Jokowi Minta Pengusaha Jepang Manfaatkan Eliminasi Tarif Ikan Olahan

Meski terdapat relaksasi pajak warisan, Jepang masih ragu untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan PPh orang pribadi yang berlaku saat ini.

"Akan banyak masalah yang timbul bila tarif PPh badan dan PPh orang pribadi dipangkas menjadi setara dengan tarif yang berlaku di Singapura dan Hong Kong. Kami juga tidak mungkin untuk menerapkan tarif khusus bagi sektor finansial," ujar Amari seperti dilansir dari japantimes.co.jp. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?