MALAYSIA

Tarif PPh Warga Berpenghasilan Tinggi Diusulkan Naik Jadi 30%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Oktober 2019 | 16:30 WIB
Tarif PPh Warga Berpenghasilan Tinggi Diusulkan Naik Jadi 30%

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (Foto: nst.com.my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews –Pemerintah Malaysia mengajukan proposal anggaran 2020 ke parlemen. Dalam proposal tersebut, pemerintah mengusulkan tarif baru untuk penghasilan kena pajak lebih dari RM2 juta atau setara dengan Rp6,7 miliar.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan tarif baru untuk warga berpenghasilan tinggi itu diajukan untuk memastikan agar struktur pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di Malaysia menjadi lebih progresif dari sebelumnya.

Tarif baru tersebut naik 2 poin persen dari yang awalnya 28% menjadi 30%. “Peningkatan ini akan mempengaruhi sekitar 2.000 pencari nafkah berpenghasilan tertinggi di negara ini,” paparnya di Kuala Lumpur, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ia menambahkan, pemerintah berharap dapat mengumpulkan pendapatan RM244,5 miliar pada tahun 2020. Kenaikan itu meningkat dari RM11,2 miliar pada 2019, tidak termasuk dividen khusus Petronas senilai RM30 miliar.

Lebih lanjut, Lim mengatakan meskipun ada peningkatan pendapatan pajak yang sehat, namun Pemerintah Malaysia mengumpulkan pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

Pada 2017, pendapatan pajak Malaysia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 13,1%. Sementara itu, beberapa negara seperti Vietnam, Korea Selatan, Polandia dan Chili masing-masing mengumpulkan 19,0%, 15,4%, 16,8%, dan 17,4%.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Saat ini, seperti dilansir nst.com.my, tarif pajak yang dikenakan untuk semua untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan penghasilan sampai dengan RM500.000 tarif yang berlaku pada 2019 adalah 17%, turun 1% dari yang awalnya 18%.

Namun dalam anggaran 2020, pendapatan yang dikenakan tarif 17% meningkat menjadi RM600.000, tunduk pada UKM memiliki modal disetor tidak lebih dari RM2.5 juta dan penjualan tahunan tidak lebih dari RM50 juta. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara