SEWINDU DDTCNEWS
PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 25 Mei 2024 | 12.30 WIB
Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PPh Pasal 22 Impor merupakan salah satu jenis pungutan yang dikenakan terhadap barang impor. Pengaturan atas PPh Pasal 22 Impor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.10/2017.

Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPh Pasal 22 Impor bervariasi tergantung pada kelompok barang dan kepemilikan angka pengenal importir. Perincian ketentuan mengenai angka pengenal importir di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023.

“Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir,” bunyi Pasal 1 angka 12 Permendag 36/2023, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Berdasarkan pengertian tersebut, API merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh importir untuk melakukan impor barang. Adapun importir berarti orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

Merujuk Permendag 36/2023, terdapat dua jenis API, yaitu API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.

Sementara itu, API-P adalah tanda pengenal sebagai importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Barang yang diimpor importir API-P tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Namun, larangan ini dikecualikan atas barang berupa bahan baku dan/atau bahan penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API. Artinya, importir tak dapat memiliki dua jenis API pada saat bersamaan. API berlaku untuk tiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya.

Sebelum menerapkan Online Single Submission (OSS), individu atau perusahaan yang ingin mengimpor barang ke Indonesia diwajibkan memperoleh API-U atau API-P, tergantung jenis produk yang diimpor.

Namun, implementasi OSS membuat proses perizinan dan lisensi akan berada di bawah OSS. Melalui OSS, pelaku usaha yang telah mendaftar pada laman OSS akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berdasarkan Pasal 176 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 dan Pasal 2 Permendag 36/2023, NIB tersebut juga berlaku sebagai API. Namun, sama seperti ketentuan terdahulu, pelaku usaha yang memerlukan API hanya dapat memilih salah satu dari API-U atau API-P.

Kendati API menjadi instrumen penting dalam kegiatan impor, tidak semua impor mensyaratkan API. Berdasarkan Pasal 31 Permendag 36/2023, importir yang tidak memiliki NIB sebagai API dapat melakukan impor atas barang bebas impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.

Impor atas barang bebas impor tersebut di antaranya berupa barang impor sementara, barang promosi, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang kiriman pekerja migran (PMI), dan barang pindahan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.