KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh OP 35% Ternyata Pernah Diterapkan Indonesia, Ini Sejarahnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 Juni 2021 | 11.45 WIB
Tarif PPh OP 35% Ternyata Pernah Diterapkan Indonesia, Ini Sejarahnya

Ilustrasi. 

PEMERINTAH berencana menambah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Rencananya, pemerintah akan menambah lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun dengan tarif PPh sebesar 35%.

Pemerintah menyatakan penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh orang pribadi menjadi bagian yang perlu terus ditingkatkan. Penambahan layer penghasilan dan perbaikan tarif PPh orang pribadi juga dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif PPh orang pribadi di Indonesia? Untuk mengetahuinya, DDTC Fiscal Research telah mengolah data dari UU PPh. Berikut perkembangannya.  

UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

  • Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp10 juta dikenakan tarif 15%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp10 juta–Rp50 juta dikenakan tarif 25%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta dikenakan tarif 35%.

UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

  • Tidak ada perubahan. Tetap ada tiga lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif antara 15%-35%.

UU Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

  • Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp25 juta dikenakan tarif sebesar 10%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp25 juta—Rp50 juta dikenakan tarif sebesar 15%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta dikenakan tarif 30%.

UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

  • Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp25 juta dikenakan tarif 5%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp25 juta—Rp50 juta dikenakan tarif 10%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta—Rp100 juta dikenakan tarif 15%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp100 juta—Rp200 juta dikenakan tarif 25%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp200 juta dikenakan tarif 35%.

UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

  • Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 5%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta—Rp250 juta dikenakan tarif 15%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta—Rp500 juta dikenakan tarif 25%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30%.

Adapun kali ini, rencana penambahan lapisan penghasilan kena pajak dan PPh orang pribadi akan dimasukkan dalam rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Karena sebelumnya Indonesia pernah mengimplementasikan tarif 35% tersebut, maka dalam proses penyusunan kebijakan ini pemerintah dapat mengacu juga kepada evaluasi dari penerapan tarif 35% sebelumnya tersebut, agar kebijakan ini bisa dirancang dengan matang dan penerapannya dapat berjalan maksimal.