KABUPATEN BLORA

Tarif Pajak Tinggi Hambat Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 10:35 WIB
Tarif Pajak Tinggi Hambat Investasi

BLORA, DDTCNews — Pengembangan sektor pariwisata Kabupaten Blora, Jawa Tengah belum menunjukkan sinyal positif, pasalnya banyak calon investor menolak berinvestasi lantaran keberatan dikenai tarif pajak yang dinilai cukup tinggi.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Perhubungan Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika Blora Sugiyanto mengatakan para investor merasa beban pajak yang harus dibayarkan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

“Sektor pariwisata ini sebenarnya potensial, tapi sampai saat ini belum mampu bicara banyak, bahkan PAD dari sektor ini masih nol. Untuk mengelola objek wisata, kami terkendala masalah hak pengelolaan,” jelas Sugiyanto, Senin (27/6).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Dia menambahkan, hampir semua objek wisata yang ada di Blora tidak dikelola pihak lain. Contohnya, Goa Trawangan dan Todanan yang sejatinya milik Dinas Perhutani Blora, justru dikelola masyarakat sekitar. Akibatnya penerimaannya masuk ke kas desa bukan ke kas daerah.

Sugiyanto mengaku saat ini pihaknya tengah berupaya mengajukan proposal pengelolaan dua objek wisata di Blora kepada sejumlah investor melalui Kementerian Pariwisata. Keduanya adalah Pemandian Sayuran dan Kolam Renang Tirtonadi.

Sebelumnya, sempat muncul wacana untuk menjadikan beberapa desa di Blora sebagai desa wisata seperti Desa Ledok dan Desa Ngeblak. Ini dikarenakan di sana banyak potensi wisata yang bisa dikembangkan, namun harus disertai pembangunan infrastruktur pendukung.

Seperti dikutip rakyat independen.com, Sugiyanto menyebutkan apabila tidak ada satu pun investor yang bersedia menanamkan modalnya, dia akan mengajukan anggaran dana kepada Kementerian Pariwisata untuk mengelola dua objek wisata tersebut guna menghasilkan penerimaan bagi daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda