MALAYSIA

Tarif Pajak Penjualan di Malaysia Dinaikkan, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 23 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Tarif Pajak Penjualan di Malaysia Dinaikkan, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Malaysia memandang kenaikan tarif pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) sangat diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan I Datuk Seri Ahmad Maslan mengatakan pemerintah akan menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8%. Menurutnya, tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif tersebut akan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat.

"Langkah ini bukannya sia-sia karena tambahan penerimaannya akan dikembalikan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Ahmad mengakui banyak pandangan yang menolak rencana kenaikan tarif SST. Namun, ia meyakini kenaikan tarif tersebut sangat dibutuhkan untuk memperlebar ruang fiskal, sekaligus mendukung laju perekonomian nasional.

"Kenaikan tarif SST ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan," tuturnya.

Seperti dilansir malaymail.com, pemerintah juga akan menerapkan e-faktur mulai Agustus 2024 sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, penerapan e-faktur menjadi salah satu strategi pemerintah mengatasi kebocoran penerimaan.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Pemerintah Malaysia menilai implementasi e-faktur akan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan kepatuhan pajak. Selain itu, e-faktur juga diharapkan dapat mengatasi persoalan shadow economy.

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya mengumumkan rencana kenaikan SST dari 6% menjadi 8% saat membacakan dokumen APBN 2024. Namun, kenaikan tarif tersebut tidak termasuk untuk makanan dan minuman atau layanan telekomunikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?