KOTA SURABAYA

Tarif Pajak Hiburan Direncanakan Turun Jadi 20%

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 20 Januari 2017 | 10:38 WIB
Tarif Pajak Hiburan Direncanakan Turun Jadi 20%

SURABAYA, DDTCNews – Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan kajian tentang rencana kebijakan menurunkan tarif pajak hiburan dari 50% menjadi 20%.

Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah Herlina Harsono Njoto mengatakan hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Pemkot untuk menurunkan pajak hiburan yang sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Jika diturunkan harapannya ada multiplayer effect," terangnya, Kamis (19/1).

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Herlina menganalogikan jika pajak hiburan pada 2016 nilainya Rp100 miliar, maka menurutnya, apabila pajaknya diturunkan, cara untuk mencapai pendapatan sebesar itu dengan mendorong orang agar datang ke tempat hiburan.

"Namun jika pajak turun, sedangkan tarif tetap, akan menguntungkan pengusaha. Pajak dan tarif jika sama-sama turun baru menimbulkan multiplayer effect," paparnya.

Ketua komisi A ini mengatakan apabila banyak tempat hiburan yang murah, akan mendorong orang untuk datang ke tempat tersebut. Meskipun menurutnya, komoditi bagi Pemkot Surabaya bukan hanya semata-mata berasal dari sektor hiburan dewasa.

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Di sisi lain, kebijakan Pemkot Surabaya menurunkan pajak hiburan, tak selaras dengan muatan pada peraturan perundangan. "Sebenarnya menurut Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hiburan dewasa bisa sampai 75%,” tandasnya.

Herlina menambahkan, sebenarnya dirinya juga merasa khawatir, jika mendorong orang untuk datang ke tempat hiburan dewasa. Pasalnya, di tempat hiburan dewasa terkadang menyediakan fasilitas prostitusi.

"Hal itu tentu bertentangan dengan semangat walikota yang getol memberantas praktik prostitusi," tegasnya seperti dilansir Beritajatim.com.

Karena itu, pada Senin (23/1) depan, DPRD akan memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna membahas Raperda Pajak Daerah tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya