KOTA TEGAL

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Tegal, Simak Daftar Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 11 Maret 2024 | 12.00 WIB
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Tegal, Simak Daftar Lengkapnya

Ilustrasi. 

TEGAL, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Beleid ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“... bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Tegal di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Tegal 1/2024 itu memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar;
  • 0,08% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan lahan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga,  tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 50% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar;
  • 40% khusus tarif PBJT atas jasa mandi uap/spa;
  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuhopsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.  Pemkot Tegal memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet.

Adapun khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.