Ilustrasi.
TEGAL, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal 1/2024.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Beleid ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.
“... bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (11/3/2024).
Melalui beleid tersebut, Pemkot Tegal di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Tegal 1/2024 itu memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.
Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Tegal memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet.
Adapun khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)