Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Parlemen Prancis tengah mengatur ulang kebijakan capital gain tax (CGT) yang diterapkan pada para pembeli cryptocurrency baik berupa Bitcoin maupun lainnya.
Seperti diberitakan thenextweb.com, setiap keuntungan yang diperoleh dari kepemilikan mata uang kripto saat ini dipajaki sebesar 36,2%, sedangkan CGT pada aset non-real estate lainnya hanya 30%. Kabarnya, CGT cryptocurrency akan diturunkan hingga menjadi 30%.
Sebelumnya, parlemen Prancis sempat berencana untuk menurunkan tarif CGT ini dari 45% menjadi 19% pada April 2018. Sayangnya, penurunan tarif yang signifikan ini batal dan hanya direncanakan untuk turun menjadi 30%.
“Penurunan tarif CGT pada mata uang kripto ini masih belum berlaku. Namun jika rencana kebijakan ini disahkan, maka akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2019,” demikian melansir thenextweb.com, Jumat (9/11).
Implementasinya, jika seseorang memiliki 1 Bitcoin yang saat ini setara US$6.500 (senilai Rp95,41 juta) dan akan setara dengan US$7.000 dalam kurun waktu setahun ke depan, maka laba atau keuntungan modal (capital gain) yang akan diperoleh mencapai US$500 (senilai Rp7,33 juta).
Penghitungannya, penjual harus membayar CGT setara 30% atas keuntungan modal yang sebesar US$500 maka penjual harus membayar sebesar US$150 (senilai Rp2,2 juta) kepada pemerintah dalam bentuk CGT.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire telah menyepakati kerangka kerja legislatif yang mewajibkan initial coin offerings (ICOs) sebagai bentuk perlindungan dan jaminan kepada investor.
Kebijakan ini akan memungkinkan otoritas keuangan Prancis (Authorite des Marches Financiers/AMF) untuk menyetujui dan menerbitkan izin kepada perusahaan yang ingin menggunakan ICOs sebagai metode meningkatkan modal.
Artinya ICOs akan diperlukan dalam rangka menyerahkan informasi rinci terkait penawaran perusahaan kepada AMF. Langkah ini akan memberi kesempatan kepada calon investor untuk melakukan riset terlebih dahulu sebelum berinvestasi cryptocurrency. (Amu)