BERITA PAJAK HARI INI

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku, PMK Baru dan Alat Bantu Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2024 | 09:00 WIB
Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku, PMK Baru dan Alat Bantu Disiapkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) dan menyediakan alat bantu penghitungan tarif efektif PPh Pasal 21 yang telah diatur dalam PP 58/2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/1/2024).

Adapun PP 58/2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan PMK tersebut masih dalam proses penyusunan tahap akhir. Sementara itu, alat bantu nantinya bisa diakses lewat DJP Online.

“DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan … memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, yang dapat diakses melalui DJP Online mulai Januari 2024. Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam PMK yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” jelas Dwi.

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Seperti diketahui, pemerintah membagi tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 menjadi 2 kelompok, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Simak pula ‘Tarif Efektif PPh 21 Dibagi Jadi 2 Kelompok, Bulanan dan Harian’.

Selain mengenai tarif efektif PPh Pasal 21, ada pula ulasan terkait dengan mulai berlakunya pajak rokok atas rokok elektrik. Ada pula bahasan tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Kemudian, ada ulasan rencana pengabungan ketentuan terkait dengan upaya hukum perpajakan.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Kemudahan Penghitungan Pajak Terutang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan tujuan diterbitkannya PP 58/2023 adalah untuk memberi kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Dwi menjelaskan untuk menentukan pajak terutang dengan ketentuan sebelumnya, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

“Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata Dwi. (DDTCNews/Kontan)

Penghitungan PPh Pasal 21 Setahun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penerapan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

“Penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” ujar Dwi. (DDTCNews/Kontan)

Tanpa Mengubah Beban Pajak Riil yang Ditanggung

Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji menilai tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 akan memudahkan penghitungan bulanan tanpa mengubah beban pajak riil yang ditanggung setiap pegawai berdasarkan pada UU PPh. Jika akumulasi beban pajak yang timbul akibat TER selama setahun menyebabkan lebih bayar sesuai UU PPh, ada mekanisme restitusi.

“Kalaupun melalui skema TER tersebut tidak secara precise menghitung beban pajak karena semisal adanya rentang penghasilan yang terlalu lebar, nantinya juga tetap ada mekanisme restitusi,” katanya. (Kontan)

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Pajak Rokok Elektrik

Pajak rokok atas rokok elektrik mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Sesuai dengan PMK 143/2023, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok.

Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pelaksanaan pemungutan pajak rokok dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan pajak rokok. Simak ‘Mulai Berlaku Hari Ini, Pajak Rokok Elektrik 10%’.

“Pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” tulis Kemenkeu. (DDTCNews)

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024. Melalui PMK 191/2022 dan PMK 192/2022, pemerintah menaikkan tarif CHT, baik pada produk rokok maupun REL dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Tarif cukai rokok naik rata-rata 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya pada 2023 dan 2024. (DDTCNews)

Rancangan PMK Gabungan Upaya Hukum Perpajakan

Ketentuan upaya hukum yang selama ini tersebar dalam 5 PMK rencananya akan digabungkan ke dalam 1 PMK. RPMK tentang Upaya Hukum Perpajakan tengah disusun. RPMK ditargetkan bisa menyederhanakan proses bisnis pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, dan keberatan.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

"RPMK Gabungan Upaya Hukum Perpajakan tersebut disusun untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta dalam rangka simplifikasi regulasi terkait bisnis proses dan hak wajib pajak," ujar Dwi.

PMK-PMK yang bakal terdampak oleh PMK Gabungan Upaya Hukum Perpajakan tersebut antara lain, pertama, PMK 11/2013 tentang Tata Cara Pembetulan. Kedua, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Ketiga, PMK 253/2014 s.t.d.d PMK 249/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Keempat, PMK 8/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembetulan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Baca Juga:
Bea Cukai Kaji 25 Usulan Pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Kelima, PMK 81/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar. (DDTCNews)

Pengelolaan Dana Desa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 145/2023. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah sesuai dengan Pasal 106 UU HKPD, dana desa merupakan salah satu jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa.

“Dengan tujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya PMK 145/2023.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah berdasarkan pada Pasal 116 PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan PMK. (DDTCNews)

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) diharapkan memberi manfaat bagi wajib pajak dan fiskus.

PSIAP diharapkan mampu memberi kemudahan pemanfaatan sistem perpajakan bagi aparat pajak dan wajib pajak, keandalan sistem informasi, integrasi seluruh proses bisnis di DJP menjadi satu sistem utuh, akurasi data berkualitas, serta jaminan kepastian hukum kepada semua pengguna.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

“Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberi manfaat berupa layanan berkualitas, potensi sengketa yang berkurang, biaya kepatuhan yang lebih rendah, serta layanan digital yang lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Laporan Tahunan DJP 2022.

Selain itu, dengan dukungan aplikasi yang terintegrasi, PSIAP diharapkan bisa mempermudah tugas pegawai DJP. Hal ini dilakukan dengan pengurangan skema pekerjaan manual sehingga berimbas pada peningkatan produktivitas. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 05 Januari 2024 | 10:38 WIB

Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’