BELGIA

Tarif Cukai Naik Tahun Depan, Harga Sebungkus Rokok Jadi Rp124.800

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 09:00 WIB
Tarif Cukai Naik Tahun Depan, Harga Sebungkus Rokok Jadi Rp124.800

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia berkomitmen untuk konsisten mengerek tarif cukai rokok secara bertahap tiap tahunnya mulai tahun depan sampai dengan 2024.

Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem mengatakan proposal kenaikan tarif cukai rokok secara bertahap pada periode 2021-2024 tersebut sudah disetorkan kepada parlemen untuk dijadikan undang-undang.

"Kebijakan cukai merupakan bagian dari kebijakan proaktif Pemerintah Belgia untuk mengurangi daya tarik masyarakat untuk mengkonsumsi tembakau," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/11/2020).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Jika disepakati, harga satu bungkus rokok dengan 20 batang akan naik dari €6,8 menjadi €7,5 atau setara dengan Rp124.800 pada 2021. Kenaikan tarif cukai juga berlaku untuk tembakau linting. Untuk tiap 50 gram tembakau linting, harga jual naik dari €9,7 menjadi €11,1.

Peteghem menambahkan skema kenaikan tarif cukai tersebut akan berlaku untuk 2022, 2023, dan 2024. Kenaikan tarif cukai ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang signifikan, sekaligus menurunkan prevalensi merokok di Belgia.

Selain itu, kebijakan fiskal untuk produk olahan tembakau ini menjadi cara pemerintah menurunkan tingkat kematian akibat efek merokok. Peteghem menyebutkan kebijakan cukai rokok yang agresif berhasil menekan angka perokok aktif di Belgia.

Baca Juga:
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Pada 2018, pemerintah mencatat 15% penduduk Belgia adalah perokok aktif. Dari angka 15% perokok aktif tersebut, sebanyak 4,7% merupakan perokok berat yang mengonsumsi 20 batang rokok per hari. Lalu, sebesar 4% dari penduduk hanya merokok sesekali.

Seperti dilansir brusselstimes.com, pada periode 1997-2019 menunjukan adanya penurunan jumlah perokok aktif hingga 40%. Sementara itu, jumlah perokok berat pada 2018 berkurang signifikan hingga 52% dibandingkan dengan statistik pemerintah pada 1997. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan