KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, Pemerintah Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 11:59 WIB
Tarif Cukai Naik, Pemerintah Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi. Petugas memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal sejalan dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kenaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau pada masyarakat. DJBC, sambungnya, juga akan memastikan kenaikan tarif CHT tersebut tidak diikuti dengan peningkatan peredaran produk ilegal di masyarakat.

"Tentunya komitmen dari kegiatan legal sangat kita butuhkan. Jangan sampai kemudian rokok-rokok legal dikalahkan oleh rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai yang tidak pas,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Askolani mengatakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal telah menjadi agenda rutin DJBC dan unit vertikalnya. Menurutnya, kegiatan tersebut akan lebih dioptimalkan pada tahun depan.

Dia menjelaskan DJBC telah melakukan penindakan setidaknya pada 651 juta barang rokok hingga Oktober 2023. DJBC pun mengidentifikasi beberapa modus peredaran rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukan, serta dilekati pita cukai salah personifikasi.

Menurutnya, sebuah studi telah menunjukkan kegiatan penindakan barang kena cukai ilegal telah membantu meningkatkan produksi sekitar 5,3%. Selain itu, penindakan juga berkontribusi meningkatkan penerimaan negara sebesar 0,3%.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Melalui PMK 191/2022, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Pemerintah juga menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahun pada 2023 dan 2024.

Askolani menyebut kenaikan tarif tersebut setidaknya telah mempertimbangkan 4 aspek, meliputi kesehatan (pengendalian konsumsi), keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan dampak peredaran rokok ilegal.

"Ini kombinasi kebijakan yang kita lakukan secara konsisten," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI