KOTA DENPASAR

Target Penerimaan Pajak Terancam, Moratorium Izin Reklame Dicabut?

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 13:55 WIB
Target Penerimaan Pajak Terancam, Moratorium Izin Reklame Dicabut?

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews—DPRD Denpasar menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melirik pajak reklame untuk menambal pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran yang merosot karena wabah virus Corona.

Wakil Ketua Komisi II DPRD I Wayan Gatra menilai Bapenda perlu lebih kreatif mencari sumber pendapatan baru di tengah sektor pariwisata yang sepi. Pasalnya, Denpasar selama ini sangat tergantung pada sektor pariwisata, seperti pajak hotel.

“Reklame ini, kan, kemarin hampir selama 1,5 tahun loss. Sehingga sangat perlu perancangan dan disampaikan ke walikota karena penting reklame ini diatur,” katanya di Denpasar, Selasa (11/3/2020).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Gatra menyebut potensi penerimaan pajak reklame di Denpasar bisa mencapai Rp20 miliar per tahun. Sayang, Pemkot Denpasar saat ini masih memberlakukan moratorium terhadap reklame.

Sementara itu, Kepala Bapenda Denpasar I Dewa Nyoman Semadi mengatakan Pemkot sedang mempertimbangkan mencabut moratorium izin reklame. Saat ini, rencana itu sedang dikaji oleh Dinas Pekerjaan Umum Denpasar.

Menurut Semadi, capaian penerimaan pajak reklame terbesar terjadi pada 2013 yaitu senilai Rp17,5 miliar. Dia berharap penerimaan pajak reklame bisa lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

“Ada regulasi moratorium reklame dengan harapan menata wajah kota. Tantangannya, kan, menertibkan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Semadi menambahkan Pemkot Denpasar menargetkan pendapatan asli daerah senilai Rp1 triliun tahun ini. Namun target itu diperkirakan tak tercapai karena ada wabah virus Corona yang menyebabkan okupansi hotel anjlok.

Belum lagi, pemerintah pusat berencana menghapus pajak hotel dan restoran untuk sementara waktu. Menurut Kementerian Dalam Negeri, penghapusan pajak hotel bakal diterapkan mulai April hingga September 2020.

Dilansir dari Nusabali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Bali memproyeksi Pulau Dewata akan kehilangan penerimaan pajak hotel hingga Rp2,2 triliun. Untuk Denpasar, nilai penerimaan yang hilang sekitar Rp189 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai