PROVINSI DKI JAKARTA

Target PBB di Provinsi Ini Tembus per September 2020, Tapi..

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:30 WIB
Target PBB di Provinsi Ini Tembus per September 2020, Tapi..

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) ketika mendampingi Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak bumi dan bangunan sudah melampaui target yang ditetapkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah berhasil melampaui target.

Per 30 September 2020, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai Rp6,9 triliun, melampaui target penerimaan PBB hasil refocussing yang mencapai Rp6,5 triliun. Meski target terlampaui, kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB tampak masih jauh dari harapan.

"Capaian itu [Rp6,9 triliun] diperoleh dari kontribusi 556.845 wajib pajak pribadi dan 143.611 wajib pajak badan yang secara agregat mencerminkan persentase kepatuhan pembayaran PBB tahun 2020 sebesar 67%," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak tertentu yang sudah mau membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah tanpa ada pengurangan pokok, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah memberikan penghargaan kepada wajib pajak-wajib pajak tersebut.

Wajib pajak yang mendapatkan penghargaan itu antara lain seperti PT Pertamina, PT Pelindo, PT Bank Mandiri, PT MRT Jakarta hingga perusahaan swasta seperti PT Aeon Mall Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia.

Kemudian Universitas Trisakti dan Universitas Kristen Indonesia juga mendapatkan penghargaan tersebut. Bank Indonesia dan Ketua Partai Nasdem Surya Paloh juga diketahui mendapatkan penghargaan wajib pajak teladan.

Baca Juga:
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

Kepatuhan tersebut mewujudkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang layak diteladani oleh wajib pajak lainnya. Dengan sikap wajib pajak yang mendapatkan penghargaan wajib pajak panutan tersebut, sesungguhnya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak patuh dalam membayar pajak.

"Kalau kita tengok perjalanan perusahaan, perjalanan pribadi kita, betapa dalam tempo relatif singkat kita mengalami peningkatan kesejahteraan yang luar biasa. Untuk itu, kita berikan sebagian yang disebut tanggung jawab untuk membayar pajak," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berdasarkan catatan Bapenda DKI Jakarta, realisasi penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta secara keseluruhan mencapai 75.2% dari target hasil refocussing sebesar Rp29,8 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI