KOTA SEMARANG

Target PAD Naik 12 Persen Tahun Ini, Wali Kota Minta Ada Inovasi

Dian Kurniati | Selasa, 09 Januari 2024 | 16:30 WIB
Target PAD Naik 12 Persen Tahun Ini, Wali Kota Minta Ada Inovasi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp2,38 triliun pada 2024 atau naik 12,3% dari realisasi tahun sebelumnya.

Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu mengatakan berbagai upaya dibutuhkan untuk mencapai target PAD tersebut. Berdasarkan evaluasi kinerja PAD 2023, ia meminta jajarannya berinovasi mengerek pajak daerah dan retribusi daerah.

"Saya harap pendapatan pada tahun 2024 ini ada inovasi-inovasi, khususnya yang ada di retribusi," katanya, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Hevearita menuturkan realisasi PAD pada 2023 baru sekitar Rp2,12 triliun. Angka tersebut setara dengan 97% dari target Rp2,19 triliun.

Menurutnya, pajak daerah sebagai penopang PAD telah mampu mencapai target. Meski demikian, kinerja penerimaan dari sisi retribusi daerah masih perlu dioptimalkan.

Saat ini, pemkot sudah memiliki Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disusun berdasarkan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD telah menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Baca Juga:
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Di Kota Semarang, retribusi daerah yang dihilangkan antara lain retribusi makam dan retribusi uji KIR.

Dia meyakini kinerja PAD 2024 akan lebih baik apabila dibarengi dengan upaya optimalisasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Sementara itu, Kepala Bapenda Indriyasari menilai penerapan Perda PDRD berpotensi meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Sebab, ruang pemda menggali sumber penerimaan pajak daerah juga lebih besar.

"Ada yang di dalam nanti kita perdalam lagi. Ada juga wajib pajak baru yang akan kita gali," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini