KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Jumlah Penerima Subsidi Upah Dipangkas, Ini Penjelasan Menaker

Muhamad Wildan | Minggu, 18 September 2022 | 14:00 WIB
Target Jumlah Penerima Subsidi Upah Dipangkas, Ini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tak akan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 kepada 16 juta pekerja juta sebagaimana yang ditargetkan pemerintah dalam rencana awal.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut jumlah penerima BSU pada tahun ini diestimasikan hanya sekitar 14,63 juta setelah pemerintah melakukan pemadanan data.

"Setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus," katanya, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Pada tahap pertama, lanjut Ida, terdapat 4,11 juta pekerja dari 4,3 juta pekerja yang lolos dan berhak mendapatkan BSU. Stimulus tersebut telah dikucurkan pada 14 September 2022.

"Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915 orang. Lalu, kami lakukan screening sesuai peraturan yang kami buat [Permenaker 10/2022], akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja," jelasnya.

Sesuai dengan Permenaker 10/2022, pekerja yang berhak menerima BSU adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Dengan demikian, pekerja dengan upah di atas Rp3,5 juta dapat memperoleh BSU sepanjang upah yang diperoleh pekerja tersebut maksimal senilai upah minimum kabupaten/kota.

Bila kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum maka nominal upah minimum yang digunakan adalah upah minimum provinsi.

Ida menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,4 juta data BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dipadankan guna memastikan apakah pekerja pada data tersebut berhak menerima BSU atau tidak.

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak