KOTA SUKABUMI

Target Bertambah, Ini Strategi Kejar Setoran Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 10:11 WIB
Target Bertambah, Ini Strategi Kejar Setoran Pajak Kendaraan Bermotor

SUKABUMI, DDTCNews – Target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dipatok naik dari target tahun lalu. Sejumlah cara dilakukan untuk memenuhi target sebesar Rp48 miliar tahun ini.

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (KCPPDD) Provinsi Jawa Barat Wilayah Sukabumi Iwan Juanda mengatakan sejumlah cara ditempuh untuk memenuhi target tersebut.

"Kita target Rp48 miliar lebih tahun ini. Tahun kemarin target kita melebihi 5%. Dari target Rp46 miliar tahun lalu, pendapatan overload hingga Rp50 miliar," katanya, Kamis (8/2).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Adapun cara yang akan ditempuh untuk mengejar setoran penerimaan pajak ialah dengan melakukan penelusuran dan pendataan wajib pajak. Selain itu, kerja sama dijalin dengan Pemerintah Kota Sukabumi untuk penelusuran intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran PKB.

"Baru Kota Sukabumi yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama atau MoU antara kacab Samsat kota dan Pemerintah Kota Sukabumi untuk pendataan PKB," terang Iwan.

Lebih lanjut, dalam perjanjian kerja sama tersebut dijelaskan bahwa pemerintah Kota Sukabumi akan fokus pada aspek penelusuran pendataan dari pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari segi pembiayaannya. Perluasan basis data wajib pajak menjadi agenda utama pemda.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Jika di tahun 2017 ada 2.000 kendaraan yang berhasil masuk basis data. Maka angkanya ditargetkan naik menjadi 4.000 kendaraan pada tahun 2018.

"Selain karena memang kewajiban pemerintah kota, karena memang share bagi hasilnya pun besar 70% untuk pemda dan 30% untuk pihak provinsi," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?