TELUK KUANTAN, DDTCNews – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai melirik wajib pajak parkir kendaraan bagi para pegawai, terutama pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Dispenda Kabupaten Kuansing, Hendra mengatakan hingga semester I berakhir realisasi PAD Kuansing baru mencapai Rp26 miliar, dan masih kurang sekitar Rp57 miliar yang harus dikejar.
"Target PAD tahun 2016 sebesar Rp83 miliar, rasanya sangat sulit untuk dicapai dalam jangka waktu enam bulan ke depan," ujar Hendra, Kamis (25/8).
Sulitnya meraih target PAD disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki, evaluasi ulang produk hukum, dan kurangnya kesadaran para wajib pajak.
Karena itu Dispenda akan membuat terobosan baru, yakni seluruh PNS di Kuansing akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak parkir kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.
"Seluruh PNS akan dikenakan wajib bayar pajak parkir kendaraan, misalnya parkir untuk satu kendaraan akan dikenakan pajak parkir sebesar Rp5 ribu per bulannya," ujarnya.
Hendra menambahkan, seperti dilansir dalam halloriau.com, jika PNS dikenakan pajak parkir sebanyak Rp5 ribu per orang, maka dalam sebulan bisa memperoleh Rp25 juta dan dalam setahun bisa peroleh Rp300 juta. "Karena dinilai mampu peroleh PAD tentu perlu dibuat terobosan baru, yang mana ini bisa diajukan untuk menjadi Ranperda," tutupnya. (Amu)