SOLO, DDTCNews – Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menaikkan target 10 sektor pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kenaikan target ini dilakukan lantaran target penerimaan pajak 2016 mampu terealisasi, bahkan ada yang melebihi target.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta Yosca Herman Soedrajat.
“Kita sudah menetapkan pencapaian 10 pajak untuk tahun 2017 ini,” ujarnya, Selasa (24/1).
Secara berurutan dari target yang paling tinggi, 10 sektor pajak tersebut antara lain:
Selain itu, Yosca menambahkan pajak restoran menjadi andalan Pemkot Surakarta di tahun ini. Pasalnya, tahun lalu realisasinya mampu mencapai Rp31 miliar dari target Rp26,5 miliar.
“Pajak restoran yang menjadi andalan karena perputaran yang cukup tinggi,” ungkapnya.
Menurutnya, sudah ada sekitar 872 restoran yang menjadi wajib kena pajak. Kendati demikian, BPPKAD tidak dapat memungut pajak dari rumah makan tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jumlahnya sangat banyak, meskipun terkadang memiliki omzet yang lebih tinggi dari restoran.
“Kendati punya omzet lebih tinggi dari restoran, Pemkot tidak bisa memungut pajak. Kita tidak bisa memaksa mereka untuk beralih menjadi bentuk restoran, kita hanya mendorong menerapkan sistem pencatatan transaksi yang lebih baik,” tambahnya.
Secara terpisah, seperti dilansir dari Joglosemar, Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo mengatakan bisnis kuliner memang menjadi daya tarik kota Solo sebagai tujuan wisata, yang seringkali disebut sebagai The Spirit of Java.
“Kita terus menggencarkan promosi wisata Solo ke luar negeri dan kuliner menjadi salah satu daya tariknya. Salah satu promosi yang kami lakukan melalui kerja sama dengan beberapa kedutaan asing yang berada di Indonesia, seperti Amerika dan Austria,” pungkasnya. (Amu)