KANWIL DJP KALTIMTARA

Tak Setor Uang Pajak Rp 1,33 Miliar, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Desember 2023 | 19:00 WIB
Tak Setor Uang Pajak Rp 1,33 Miliar, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka berinisial W ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto menjelaskan tersangka W selaku direktur PT SCMJ ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tindakan tersangka W diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,33 miliar," katanya dikutip dari kaltimtoday.co, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sebagai informasi, tindak pidana dilakukan oleh tersangka W pada 2018 dan 2019. Secara kronologis, W melalui PT SCMJ melakukan penyerahan jasa pembangunan pabrik kelapa sawit kepada PT AWB dan jasa pembangunan fasilitas PLTU kepada PT RPSL.

PT SCMJ menerbitkan faktur pajak kepada lawan transaksi. Kedua lawan transaksi juga telah membayar PPN kepada PT SCMJ. Namun, PPN yang dipungut oleh PT SCMJ tersebut ternyata tidak disetorkan ke kas negara.

PT SCMJ diketahui tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2018, Desember 2019, Januari hingga Mei 2019, dan September 2019. Dalam masa pajak tersebut, PT SCMJ menerbitkan faktur pajak tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Akibat perbuatannya, W terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat pajak yang tidak dibayar.

Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, penyidik DJP telah melakukan penyitaan aset sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Nantinya, jaksa eksekutor dapat melakukan eksekusi atas harta sesuai nilai denda yang diputus oleh hakim pengadilan negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui