KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tak Setor Pajak Rp598 Juta, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan
Senin, 09 Desember 2024 | 14.30 WIB
Tak Setor Pajak Rp598 Juta, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

GORONTALO, DDTCNews - Penyidik Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial RR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Ricardo mengatakan tersangka RR ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.

"Perbuatan tersangka RR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dalam kurun waktu masa pajak Januari-Desember 2018 sekurang-kurangnya sebesar lebih dari Rp598 juta," katanya, dikutip pada Senin (9/12/2024).

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tersangka RR terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar

"Kami berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan," ujar Ricardo.

Sembari menunggu proses hukum, tersangka RR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan terhitung sejak penyerahan tersangka.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Eureka Putra sebelumnya menuturkan bahwa kantor pajak telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pajaknya.

Namun, langkah tersebut tak mampu mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak sehingga diperlukan upaya penegakan hukum.

"Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa dan agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan," ujar Eureka dalam keterangan resmi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.