KAB KUTAI KARTANEGARA

Tak Satu Pun Pengusaha Sarang Walet Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 10:53 WIB
Tak Satu Pun Pengusaha Sarang Walet Bayar Pajak

TENGGARONG, DDTCNews – Data Dinas Pendapatan Daerah Kutai Kartaneara (Kukar) mencatat penerimaan pajak dari sarang burung walet hingga saat ini masih nihil atau belum ada sama sekali. Padahal peneriman dari sektor ini di targetkan sebesar Rp10 juta.

Kabid Perencanaan Pendapatan, Pengembangan dan Pengawasan (PPP) Edward mengatakan belum diketahui angka pasti berapa jumlah srang burung walet yang ada, namun diharapkan masyarakat yang menjadi pengusaha sarang burung walet bisa sadar akan kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah.

“Inilah yang perlu kita sosialisasikan ke pengusaha sarang burung walet soal kewajibannya membayar pajak,” kata Edward.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Asumsi pendapatan Kukar pada 2016 ini ditargetkan mencapai Rp5,79 triliun dari berbagai sektor, sepertu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan PAD. Namun, dari target tersebut, paling tidak Rp10 juta di antaranya diharapkan dari sektor pajak sarang burung walet.

Edward mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi Dispenda adalah belum adanya suatu komunitas atau perhimpunan pengusaha sarang burung walet yang bisa mengakomodir semua pengusaha walet di Kukar.

Dampaknya, Dispenda belum mendapatkan hasil atau harga pasti sarang burung walet, begitu juga dengan produksinya. “Ada katanya yang menjual Rp35 ribu, bahkan ada yang katanya menjual Rp3 juta,” terangnya.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Namun, Dispenda tidak patah semangat dan terus melakukan sosialisiasi kepada para pengusaha walet di Kukar untuk membayar pajak sesuai kewajibannya. Tim dari Dispenda dan BP2T Kukar melakukan sosialisasi di Kecamatan Muara Badak.

Dipimpin oleh Kepala Dispenda Kukar, Adinur, dalam sosialisasi pajak sarang walet ini, sekitar 20 pengusaha yang hadir sepakat untuk membayar pajak dengan catatan pengusaha diberikan kemudahan dalam mengurus izin sarang burung walet.

Izin-izin tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di BP2T dan izin Gangguan (HO) di kecamatan. “Hasil sosialisasinya berjalan bagus, prinsipnya pengusaha walet siap bayar pajak tapi terkendala soal izin, baik IMB dan HO. Jadi mereka minta difasilitasi, kan jauh kalau mengurus IMB di BP2T,” ucap Sekretaris Dispenda Ikhsanudin Noor.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Ikhsan mengungkapkan, seperti dilansir dalam korankaltim.com, sosialisasi ini sebenarnya sudah dilaksanakan hampir di semua kecamatan kecuali Muara Wis dan Muara Muntai.

Sosialisasi ini dilaksanakan agar pemerintah mengerti kendala-kendala yang dihadapi pengusaha walet. "Ada alasan unik, ada yang mengalami kendalara sarang waletnya dirampok sehingga membuat walet stres dan enggan masuk ke sarang lagi," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak