KABUPATEN BANGLI

Tak Perlu Repot, Cek Tagihan Pajak PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 September 2021 | 06:00 WIB
Tak Perlu Repot, Cek Tagihan Pajak PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi

BANGLI, DDTCNews - Pemkab Bangli, Bali mengembangkan aplikasi yang memudahkan warganya melihat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 secara online.

Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Dewa Gede Meranggi Adnyana mengatakan aplikasi Klik SPPT makin memudahkan warga melaksanakan kewajiban pajak daerah. Melalui aplikasi tersebut, warga tidak perlu mendatangi kantor BKPAD untuk mengetahui jumlah pajak tahunan yang harus dibayar.

"NOP tertera pada surat tanda terima setoran. Bila ada tunggakan maka akan muncul jumlahnya. Jika sudah lunas, jumlah tagihan tidak muncul," katanya dikutip pada Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dewa menyampaikan kehadiran aplikasi SPPT sebagai solusi administrasi PBB-P2. Dia menyampaikan saat ini banyak warga yang datang ke kantor BKPAD hanya untuk mengetahui nominal pajak terutang PBB-P2.

Merespons kondisi tersebut, ujar Dewa, pemerintah daerah berkomitmen mengembangkan aplikasi Klik SPPT. Ke depan, jumlah pajak terutang dapat diakses dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK). Fitur tersebut akan menjadi basis pengembangan lanjutan aplikasi Klik NIK.

Dia menjelaskan aplikasi ini sudah beroperasi dalam dua minggu terakhir. Rilis resmi, imbuhnya, akan diumumkan langsung oleh Bupati Bangli dalam waktu dekat. Pemkab menghabiskan anggaran sebesar Rp70 juta untuk membuat dan mengembangkan aplikasi Klik SPPT.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Aplikasi tersebut diklaim tidak hanya berfungsi meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah kepada masyarakat, tapi juga memperbaiki kepatuhan. Ujungnya, penerimaan pajak diharapkan ikut naik sebagai dampak lanjutan dari pembuatan aplikasi SPPT PBB-P2 elektronik.

"Ini upaya meningkatkan pendapatan daerah," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024