Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews - Alamat tempat tinggal seorang wajib pajak didatangi oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Kalimantan Timur. Alasannya, wajib pajak tersebut tidak membalas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bontang Vika Aryanto mengatakan kunjungan atau visit dilakukan ke alamat terdaftar guna meminta penjelasan dari wajib pajak mengenai data yang diperoleh sebagaimana tercantum pada SP2DK.
"Visit dilakukan agar wajib pajak memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh," ujar Vika, dikutip Sabtu (29/3/2022).
Melalui visit, wajib pajak diberi pemahaman mengenai kewajibannya dan diharapkan wajib pajak mengerti apa yang harus dilakukan guna menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Seperti diketahui, SP2DK adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk meminta keterangan dari wajib pajak dan menjaga kepatuhan.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).
P2DK dilakukan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan atau belum terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.
Bila wajib pajak menerima SP2DK dari KPP, wajib pajak sebaiknya memberikan penjelasan atas data pada SP2DK tersebut.
Bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak bisa diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. (sap)