PENEGAKAN HUKUM
Tak Laporkan Seluruh Penjualannya dalam SPT, WP Ini Divonis Penjara
Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2023 | 12:00 WIB
Tak Laporkan Seluruh Penjualannya dalam SPT, WP Ini Divonis Penjara

Ilustrasi.

BANTUL, DDTCNews - Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial HP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Terdakwa HP terbukti dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengakibatkan pajak kurang bayar.

"Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda senilai 2 kali jumlah pajak terutang, yakni senilai Rp88,83 miliar," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Putusan hakim juga menyebutkan terdakwa memiliki waktu 1 bulan untuk membayar denda. Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap, harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tulis DJP lagi.

DJP menegaskan untuk mewujudkan keadilan perpajakan melalui penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Sebelumnya, diberitakan bahwa pelanggaran pidana yang dilakukan HP berlangsung dalam masa pajak Januari-September 2016. Atas tindakannya, HP disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP, yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

PPNS Kanwil DJP DIY sebelumnya telah menyita dan memblokir aset milik HP, di antaranya adalah uang tunai senilai Rp13 juta, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp45 miliar, 9 jam tangan mewah, 32 tas mewah, serta sepeda motor senilai Rp40 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?