KABUPATEN ENREKANG

Tak Disangka, Setoran Pajak Ini Paling Tinggi, Pajak Mobil Pun Kalah

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2018 | 10:22 WIB
Tak Disangka, Setoran Pajak Ini Paling Tinggi, Pajak Mobil Pun Kalah

ENREKANG, DDTCNews – Setoran dari pajak dari industri tembakau menjadi penyokong utama penerimaan daerah di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan pada 2017. Dari semua komponen pajak daerah, kepul asap rokok menjadi pajak yang paling tinggi penerimaannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Wilayah Enrekang Ridwan Miruddin. Dari total setoran pajak sebesar Rp37 miliar, pajak rokok menyumbang Rp14 miliar ke kas daerah.

"Pajak rokok adalah yang besar bagi hasilnya untuk Enrekang," katanya, Rabu (14/2).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Setoran pajak rokok ini menurutnya melebihi setoran bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Instrumen pajak lain yang setorannya masih di bawah rokok ialah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak air permukaan.

"Dari tahun ke tahun bagi hasil pajak dengan Pemkab Enrekang terus meningkat. Tahun ini UPT wilayah menyetor Rp37 miliar dan rokok paling besar bagi hasilnya sekitar Rp14 miliar," paparnya.

Pemaparan hasil kinerja pajak daerah ini bagian dari agenda Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dalam sosialisasi Pajak Daerah. Itu sesuai peraturan daerah Prov. Sulsel Nomor 8 tahun 2017 tentang perubahan atas perda Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Kemal Redindo Syahrul Putra memberikan apresiasinya terkait tingginya kesadaran masyarakat Enrekang dalam membayar kewajiban pajaknya. Ia berharap ke depannya tingkat kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan untuk sektor pajak lainnya.

"Kalau berbicara taat pajak, Enrekang juga termasuk capai target. Kalau membayar pajak kendaraan bermotor saya kira semua masyarakat sudah sadar, tapi untuk balik nama kendaraan bermotor itu yang masyarakat masih kurang sadar," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN