PEMERIKSAAN BPK

Tak Dapat Opini WTP, Darmin: Pemerintah Siapkan Sanksi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 16:49 WIB
Tak Dapat Opini WTP, Darmin: Pemerintah Siapkan Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merancang sanksi bagi kementerian maupun lembaga (K/L) yang ke depannya tidak memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui akan merumuskan berbagai sanksi yang tepat untuk diberlakukan nanti. Menurutnya sanksi yang dipersiapkan harus sistematis dan tidak 'asal' memberikan sanksi kepada K/L terkait.

"Kami akan rumuskan sanksinya. Kan tidak bisa juga main langsung diberikan sanksi begitu saja," ujarnya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (26/5)

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Ia menjelaskan perolehan opini WTP dari BPK menjadi hal penting yang dicapai oleh K/L terkait. Karena anggaran yang dimanfaatkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka K/L tersebut berhak mendapat opini WTP.

Sementara, bagi K/L yang tidak memperoleh opini WTP bukan berarti melanggar ketentuan yang telah diterapkan. "Bisa saja penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana awal," tuturnya.

Darmin menegaskan pencatatan anggaran yang diatur dalam APBN perlu spesialisasi. Sehingga realisasi pemanfaatan anggaran APBN bisa sesuai dengan aturan dan bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Selain itu, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh BPK tercatat pada pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Dari 84 pemeriksaan, 74 pemeriksaan LKKL-LKBUN atau 84% mendapat opini WTP. Maka, masih ada 10 LKKL yang belum memperoleh opini WTP. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK