UU HPP

Tak Cuma Pajak Karbon, Bursa Karbon Juga Bakal Dimulai Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Januari 2022 | 07:00 WIB
Tak Cuma Pajak Karbon, Bursa Karbon Juga Bakal Dimulai Tahun Ini

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok target untuk merampungkan pembentukan infrastruktur bursa karbon pada tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pembentukan infrastruktur bursa karbon menjadi salah satu prioritas kerja OJK tahun ini. Menurutnya, persiapan juga dilakukan dari sisi pembentukan regulasinya.

"Kami harus mempersiapkan operasionalisasi infrastruktur bursa karbon. Ini menjadi prioritas kami," katanya dalam pembukaan bursa 2022, dikutip Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Wimboh mengatakan penerapan bursa karbon menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi emisi karbon. Hal itu sejalan dengan komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon global, seperti yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Menurutnya, OJK dan Bursa Efek Indonesia terus berupaya menyelesaikan semua ketentuan dan infrastruktur untuk menjalankan bursa karbon agar dapat rampung pada tahun ini.

"Legalitas untuk itu akan segera kami siapkan," ujarnya.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 mengatur pembentukan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Bursa karbon yakni sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Secara umum, perdagangan karbon dalam dilakukan melalui 2 cara yakni dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon atau melalui perdagangan langsung. Perdagangan dengan mekanisme pasar karbon dilakukan dengan pengembangan infrastruktur pasar karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan dari perdagangan pasar karbon, dan administrasi transaksi karbon.

Selain perdagangan karbon, upaya pemerintah mengendalikan emisi karbon juga dilakukan melalui implementasi pajak karbon mulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), atau kurang dari US$3 per ton CO2e. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS