MALAYSIA

Tak Ada Kelonggaran Deadline, WP Malaysia Diingatkan Segera Lapor SPT

Dian Kurniati | Senin, 18 April 2022 | 15:00 WIB
Tak Ada Kelonggaran Deadline, WP Malaysia Diingatkan Segera Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

IRB menyatakan wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari denda. Selain itu, wajib pajak juga harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan akurat.

"Wajib pajak disarankan untuk memasukkan dan memperbarui informasi pribadi dan perbankan mereka secara akurat untuk membantu proses restitusi pajak [jika ada]," bunyi pernyataan IRB, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

IRB menyatakan wajib pajak orang pribadi atau nonbadan dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau elektronik. Pelaporan SPT Tahunan 2021 secara manual dibuka mulai 1 Maret hingga 30 April 2022, dan tidak akan ada kelonggaran waktu.

Sementara apabila melalui e-filing, pelaporan SPT Tahunan 2021 dapat dilakukan 15 Mei 2022. Dengan ketentuan tersebut, IRB meminta wajib pajak memanfaatkan sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan karena lebih memudahkan.

Status formulir SPT Tahunan, proses restitusi dana, dan potongan pajak dapat dicek di aplikasi MyTax.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Di sisi lain, wajib pajak harus memastikan semua dokumen seperti slip gaji, kuitansi, faktur dan dokumen terkait lainnya disimpan setidaknya selama 7 tahun sebagaimana diatur dalam Bagian 82 dan 82A UU Pajak Penghasilan 1967. Hal itu diperlukan untuk mempermudah pemeriksaan kepatuhan oleh IRB ke depannya.

Dilansir malaymail.com, IRB hingga 31 Maret 2022 telah menerima sebanyak 1.163.444 SPT Tahunan dari wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha. SPT Tahunan tersebut disampaikan secara manual dan e-filing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?