NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India memutuskan wajib pajak yang telah mengklaim pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100% selama 5 tahun tekait perluasan pabrik di negara bagian Himachal Pradesh tidak dapat mengklaim pengurangan lagi untuk perluasan selanjutnya.
Dalam putusannya, MA menegaskan pabrik yang berlokasi di Sikkim, Himachal Pradesh dan Uttaranchal serta negara bagian timur laut yang berhak mendapat pengurangan PPh 100% dari keuntungan yang diperoleh perusahaan selama 5 tahun terhitung tahun penghitungan awal.
“Tapi selama 5 tahun setelahnya pabrik tersebut tetap diperbolehkan mendapat pengurangan PPh. Hanya saja pengurangan PPh itu berkisar 25% dari keuntungan yang diperoleh perusahaan,” demikian diberitakan Tax Notes International Vol.91 No.10, Selasa (4/9).
Putusan MA tersebut timbul atas banding yang diajukan oleh Pengadilan Tinggi Himachal Pradesh. Pengadilan Tinggi menilai pembayar pajak bisa mengklaim potongan lebih dari satu kali berdasarkan undang-undang PPh tahun 1961.
Secara khusus, Pengadilan Tinggi menilai permasalahan ini muncul karena tidak adanya aturan yang secara gamblang melarang pemberian dikson PPh lebih dari satu kali terkait perluasan pabrik tersebut.
Tak hanya itu, 30 pembayar pajak justru tidak terima terhadap keputusan MA itu, karena menilai pengurangan PPh masih bisa dilakukan usai periode 5 tahun pertama berakhir, sehingga potensi mendapatkan pengurangan PPh hingga 100% bisa diperoleh kembali pada periode 5 tahun kedua.
Lebih tegas MA memaparkan pemerintah tidak mungkin memberi fasilitas kepada pembayar pajak untuk mendapat pengurangan PPh sebesar 100% atas laba yang diperoleh perusahaan selama 10 tahun.
“Tidak boleh ada pengurangan PPh 100% pada periode 5 tahun kedua, walaupun perusahaan telah melakukan ekspansi dalam unitnya,” tegas putusan MA. (Amu)