INDIA

Tak Ada Diskon PPh 100% untuk Ekspansi Pabrik Kedua

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 10:33 WIB
Tak Ada Diskon PPh 100% untuk Ekspansi Pabrik Kedua

NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India memutuskan wajib pajak yang telah mengklaim pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100% selama 5 tahun tekait perluasan pabrik di negara bagian Himachal Pradesh tidak dapat mengklaim pengurangan lagi untuk perluasan selanjutnya.

Dalam putusannya, MA menegaskan pabrik yang berlokasi di Sikkim, Himachal Pradesh dan Uttaranchal serta negara bagian timur laut yang berhak mendapat pengurangan PPh 100% dari keuntungan yang diperoleh perusahaan selama 5 tahun terhitung tahun penghitungan awal.

“Tapi selama 5 tahun setelahnya pabrik tersebut tetap diperbolehkan mendapat pengurangan PPh. Hanya saja pengurangan PPh itu berkisar 25% dari keuntungan yang diperoleh perusahaan,” demikian diberitakan Tax Notes International Vol.91 No.10, Selasa (4/9).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Putusan MA tersebut timbul atas banding yang diajukan oleh Pengadilan Tinggi Himachal Pradesh. Pengadilan Tinggi menilai pembayar pajak bisa mengklaim potongan lebih dari satu kali berdasarkan undang-undang PPh tahun 1961.

Secara khusus, Pengadilan Tinggi menilai permasalahan ini muncul karena tidak adanya aturan yang secara gamblang melarang pemberian dikson PPh lebih dari satu kali terkait perluasan pabrik tersebut.

Tak hanya itu, 30 pembayar pajak justru tidak terima terhadap keputusan MA itu, karena menilai pengurangan PPh masih bisa dilakukan usai periode 5 tahun pertama berakhir, sehingga potensi mendapatkan pengurangan PPh hingga 100% bisa diperoleh kembali pada periode 5 tahun kedua.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Lebih tegas MA memaparkan pemerintah tidak mungkin memberi fasilitas kepada pembayar pajak untuk mendapat pengurangan PPh sebesar 100% atas laba yang diperoleh perusahaan selama 10 tahun.

“Tidak boleh ada pengurangan PPh 100% pada periode 5 tahun kedua, walaupun perusahaan telah melakukan ekspansi dalam unitnya,” tegas putusan MA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin